12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Manfaatnya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:48:08 WIB
12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Juni 2025, Ini Daftar Lengkap dan Manfaatnya

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DJPRD) mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan digelar secara serentak di 12 provinsi pada bulan Juni 2025. Program ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan ingin melunasi kewajiban tanpa dikenai sanksi denda.

“Kami berharap program pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala DJPRD, Andi Pratama.

Provinsi yang Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan ini berlaku di 12 provinsi di Indonesia, antara lain:

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Sumatera Utara

Sumatera Selatan

Kalimantan Timur

Sulawesi Selatan

Bali

Nusa Tenggara Barat

Maluku

Papua

Banten

Setiap provinsi memberikan kebijakan pemutihan yang serupa, yakni penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda.

Manfaat dan Cara Ikut Program

Pemutihan pajak ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakan pajak mereka dengan hanya membayar pokok pajak tanpa tambahan denda. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan niaga, hingga kendaraan operasional pemerintah.

Andi Pratama menjelaskan, “Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat atau menggunakan layanan online yang sudah disediakan untuk melakukan pembayaran PKB tanpa dikenakan denda. Ini momen tepat untuk menuntaskan tunggakan pajak dan mendukung pembangunan daerah.”

Selain itu, DJPRD mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas digital, seperti aplikasi Samsat Online Nasional, untuk proses pembayaran yang lebih cepat dan mudah.

Dampak Positif Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan ini diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan pajak yang sempat tertunda. Pemerhati pajak dan pengamat transportasi, Dr. Rina Kusuma, mengatakan, “Langkah pemutihan ini bukan hanya soal memberikan keringanan, tapi juga memperkuat sistem administrasi pajak kendaraan dan memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Indonesia.”

Dia menambahkan, “Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik seperti infrastruktur jalan dan transportasi.”

Catatan Penting untuk Pemilik Kendaraan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau untuk segera melakukan pengecekan status pajak kendaraannya. Pemutihan pajak hanya berlaku untuk periode tertentu pada bulan Juni 2025 dan tidak bisa diperpanjang.

Jika terlambat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan akan kembali dikenai denda sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan agar tidak menunda pembayaran pajak.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan di 12 provinsi pada Juni 2025 ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak dengan lebih ringan. Selain meringankan beban finansial, program ini juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak daerah yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

Dengan berbagai kemudahan pembayaran dan tanpa denda, program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB