JAKARTA – Pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Program bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pencairan BSU akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” kata Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU BPJS Ketenagakerjaan periode Juni–Juli 2025 akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Pemerintah menyiapkan dua mekanisme pencairan BSU. Pertama, bagi penerima yang memiliki rekening bank, dana akan langsung ditransfer ke rekening aktif dan valid. Kedua, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos. Penerima yang mengambil bantuan di Kantor Pos akan menerima surat undangan resmi dan wajib membawa identitas diri seperti KTP.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi para penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Menteri Yassierli menegaskan, “BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian, ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP.”
Tujuan dan Manfaat Program BSU
BSU bertujuan menjaga daya beli pekerja, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah UMP. Selain itu, program ini juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
“Bantuan Subsidi Upah ini menjadi stimulus penting agar para pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendorong produktivitas,” jelas Yassierli.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU, pemerintah menyediakan beberapa cara mudah untuk pengecekan, yaitu:
Melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang disediakan.
Menggunakan aplikasi Pospay khusus bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
Mengecek informasi di kelurahan atau instansi tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kemudahan akses informasi ini, diharapkan penerima BSU dapat segera mengetahui statusnya dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tahun Sebelumnya
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran BSU dilakukan secara transparan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, serta perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sampai langsung kepada penerima dengan cepat dan aman.
Dengan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang dimulai pekan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan sosial kepada pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia. Bagi para pekerja yang memenuhi syarat, penting untuk segera melakukan pengecekan status agar bantuan dapat diterima tepat waktu dan sesuai harapan.