Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025, Denda dan Bunga Dihapus Hingga 31 Agustus

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:23:38 WIB
Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025, Denda dan Bunga Dihapus Hingga 31 Agustus

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Program ini menjadi angin segar bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif berupa denda keterlambatan dan bunga atas pembayaran PKB dan BBNKB selama periode yang ditentukan.

“Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Target Tingkatkan Kepatuhan dan PAD

Lusiana menjelaskan, program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat yang selama ini menunggak, untuk segera melunasi kewajibannya. Selain mengurangi beban finansial masyarakat, pemutihan juga ditargetkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih baik,” tambahnya.

Berlaku untuk Kendaraan Terdaftar di DKI Jakarta

Program pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya bisa mengajukan pembayaran tanpa dikenakan denda. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang terjadi sebelum 14 Juni 2025.

Tunggakan yang muncul setelah tanggal tersebut tetap akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan guna memastikan bahwa program ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memang telah lama memiliki tunggakan, bukan untuk menghindari pajak yang akan datang.

Berbagai Kanal Layanan Disediakan

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengikuti program ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja menyediakan berbagai layanan Samsat. Masyarakat bisa memanfaatkan:

Kantor Samsat Induk

Samsat Keliling

Samsat Drive Thru

Samsat Mall

Samsat Gerai

Layanan daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau Samsat Jakarta Online

Dengan beragam pilihan layanan, diharapkan proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat oleh masyarakat dari berbagai lapisan.

Sosialisasi dan Pengawasan Diperketat

Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat upaya sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media cetak, dan elektronik. Selain itu, Bapenda juga akan menggandeng komunitas otomotif dan asosiasi pengemudi untuk menyebarluaskan informasi program ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi mengenai pemutihan pajak dapat menjangkau sebanyak mungkin wajib pajak. Di sisi lain, pengawasan juga akan ditingkatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemanfaatan tidak sesuai ketentuan.

Potensi Besar Pemulihan Pajak Daerah

Program serupa yang pernah dilakukan sebelumnya terbukti efektif. Pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan pemutihan berhasil menarik ribuan pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Potensi penerimaan pajak yang meningkat tidak hanya berasal dari pelunasan tunggakan, tapi juga dari pemulihan data kendaraan yang sebelumnya tidak aktif.

Dengan adanya pemutihan kali ini, Pemprov DKI berharap dapat mengulang kesuksesan tersebut dan sekaligus melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor di Jakarta secara lebih optimal.

Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak, program ini merupakan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani denda atau bunga. Selain bermanfaat bagi individu, partisipasi aktif dalam program ini juga berkontribusi terhadap pembangunan kota secara keseluruhan.

Dengan diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan layanan Samsat terdekat atau aplikasi daring guna memperoleh manfaat maksimal dari program ini.

Pemutihan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek bagi pemilik kendaraan yang menunggak, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam menata sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan modern.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB