Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan untuk Jaga Status Aktif

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:15:35 WIB
Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan untuk Jaga Status Aktif

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program penting yang menyediakan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sebagai kontribusi guna menanggung biaya pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan. Namun, keterlambatan pembayaran iuran akan berakibat pada pemberian denda yang bisa menjadi beban tambahan bagi peserta.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2020, mekanisme denda BPJS Kesehatan diterapkan sebagai bentuk penegakan disiplin pembayaran iuran. Peserta yang menunggak pembayaran akan mendapatkan sanksi berupa penghentian status kepesertaan sementara. Denda baru dikenakan jika peserta tersebut mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Berapa Besar Denda BPJS Kesehatan?

Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari total biaya rawat inap yang diterima peserta, baik yang mandiri maupun yang dibiayai pemberi kerja. Perhitungan denda dilakukan dengan mengalikan persentase tersebut dengan jumlah bulan tunggakan iuran, dengan batas maksimal tunggakan 12 bulan.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tunggakan selama 6 bulan dan kemudian menjalani rawat inap dengan biaya Rp10 juta, maka denda yang harus dibayarkan adalah 5% x 6 bulan x Rp10 juta = Rp3 juta. Namun, ada batas maksimal denda sebesar Rp30 juta, sehingga jika hasil perhitungan melebihi angka tersebut, peserta hanya perlu membayar denda maksimal sesuai ketentuan.

Berikut ringkasan ketentuan denda BPJS Kesehatan:

Denda hanya dikenakan pada layanan rawat inap.

Persentase denda sebesar 5% dari biaya rawat inap.

Perhitungan berdasarkan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan.

Batas maksimal denda Rp30 juta.

Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan

Agar status kepesertaan tetap aktif dan peserta bisa menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan, pembayaran denda harus dilakukan segera. Berikut empat cara mudah membayar denda BPJS Kesehatan:

1. Bayar Lewat ATM

Peserta dapat membayar iuran dan denda melalui ATM, misalnya ATM BRI. Caranya cukup mudah:

Kunjungi ATM BRI terdekat.

Masukkan kartu dan PIN, pilih bahasa Indonesia.

Pilih “Transaksi Lainnya” > “Pembayaran” > “BPJS Kesehatan.”

Masukkan nomor ID BPJS dan jumlah pembayaran (iuran + denda).

Simpan bukti pembayaran yang keluar dari mesin.

2. Bayar Melalui Marketplace

Bagi yang tidak ingin keluar rumah, pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi marketplace seperti Tokopedia:

Buka aplikasi Tokopedia dan masuk ke menu “Topup & Tagihan.”

Pilih opsi “BPJS Kesehatan.”

Masukkan nomor BPJS dan pilih bulan tagihan yang ingin dibayar.

Pilih metode pembayaran dan lakukan transaksi.

Pastikan saldo cukup dan simpan bukti pembayaran.

3. Bayar di Minimarket

Pembayaran juga bisa dilakukan secara offline di minimarket seperti Alfamart atau Indomaret:

Bawa kartu BPJS dan uang tunai ke minimarket terdekat.

Katakan kepada kasir ingin membayar BPJS Kesehatan.

Serahkan kartu dan nominal uang yang akan dibayar.

Simpan struk sebagai bukti transaksi.

Cek kembali status kepesertaan setelah pembayaran.

4. Bayar Lewat Mobile Banking

Metode pembayaran melalui layanan mobile banking juga sangat praktis. Contoh lewat aplikasi Livin by Mandiri:

Login ke aplikasi Livin by Mandiri.

Pilih menu “Bayar” dan pilih ikon “BPJS Kesehatan Denda” dengan kode 23991.

Masukkan nomor ID BPJS dan lakukan pembayaran.

Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Pentingnya Bayar Iuran Tepat Waktu

Menunda pembayaran iuran dan denda tidak hanya berpotensi membebani keuangan, tetapi juga dapat mengganggu akses peserta terhadap layanan kesehatan. “Untuk memastikan layanan kesehatan tetap dapat dinikmati, peserta BPJS harus disiplin membayar iuran tepat waktu dan segera menyelesaikan tunggakan denda,” ujar sumber terpercaya yang dikutip dari artikel Flip.

Jika iuran dan denda tidak dibayar, status kepesertaan bisa dihentikan sementara sehingga peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang dijamin BPJS. Oleh karena itu, memahami mekanisme dan memanfaatkan cara pembayaran yang mudah sangat penting agar perlindungan kesehatan tetap berjalan lancar.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB