Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen, Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang

Jumat, 20 Juni 2025 | 10:05:58 WIB
Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen, Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025, dari sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BI dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai 31 Desember 2025,” ujar Perry.

Dua Ketentuan Utama Keringanan Kartu Kredit

Dalam kebijakan tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang memberikan kelonggaran kepada pemegang kartu kredit, yakni:

Pembayaran minimum tetap 5 persen dari total tagihan bulanan, sehingga meringankan beban nasabah di tengah fluktuasi kondisi keuangan.

Denda keterlambatan maksimal ditetapkan 1 persen dari total tagihan, dengan batas maksimum Rp100.000. Ini memberikan perlindungan kepada pengguna dari beban denda yang terlalu tinggi.

Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak masa pandemi COVID-19 dan telah beberapa kali diperpanjang guna menopang daya beli masyarakat. Langkah lanjutan ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam sektor pembayaran ritel.

Keringanan Tarif SKNBI Ikut Diperpanjang

Tak hanya untuk kartu kredit, Bank Indonesia juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Biaya dari BI ke bank tetap sebesar Rp1, dan bank dapat mengenakan biaya maksimal Rp2.900 kepada nasabah. Kebijakan ini juga berlaku hingga 31 Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk mendukung efisiensi sistem pembayaran nasional serta memastikan bahwa biaya transaksi antarbank tetap terjangkau oleh masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada transaksi digital dan transfer antarbank.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pembayaran Digital

Perry Warjiyo menyatakan bahwa kebijakan sistem pembayaran BI tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kerangka kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Menurutnya, Bank Indonesia tengah mengoptimalkan berbagai instrumen untuk memperkuat penyaluran kredit dan meningkatkan fleksibilitas likuiditas di sektor perbankan.

“Bank Indonesia terus mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Perry.

Dalam konteks sistem pembayaran, Perry menjelaskan bahwa BI tengah memperkuat infrastruktur digital dan memperluas akseptasi pembayaran non-tunai. Strategi ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan efisien.

“Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita pemerintah,” lanjut Perry.

Program Asta Cita, yang menjadi visi pembangunan nasional jangka panjang, berfokus pada peningkatan produktivitas, inklusi ekonomi, dan transformasi digital semuanya ditopang oleh sistem keuangan yang sehat dan adaptif.

Implikasi bagi Konsumen dan Industri

Perpanjangan kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama konsumen pengguna kartu kredit yang masih menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga dan tingginya suku bunga global. Kelonggaran pembayaran minimum dan batas denda membantu menjaga arus kas rumah tangga tetap stabil.

Bagi perbankan, meskipun pendapatan dari denda berkurang, kebijakan ini bisa menjadi insentif untuk mendorong loyalitas nasabah dan memperluas inklusi finansial. Selain itu, stabilnya tarif SKNBI juga memberikan kepastian biaya transaksi, yang sangat penting dalam mendukung adopsi sistem pembayaran digital secara lebih luas.

Dengan memperpanjang kebijakan keringanan kartu kredit dan tarif SKNBI hingga akhir tahun, Bank Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memperluas akses keuangan yang inklusif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong efisiensi dan keandalan sistem pembayaran di Indonesia.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB