JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Senin, 23 Juni 2025. Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan berlaku bagi seluruh pelanggan subsidi maupun non-subsidi di Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan alias tetap sama dengan tarif pada triwulan I. Begitu pula dengan 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, dan fasilitas sosial, tetap memperoleh tarif yang sama tanpa penyesuaian.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Berdasarkan Parameter Ekonomi
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap triwulan, mengacu pada empat parameter ekonomi makro utama: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan II tahun ini, tarif dihitung berdasarkan data ekonomi aktual dari November 2024 hingga Januari 2025. Meskipun parameter tersebut menunjukkan kecenderungan kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif, sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi serta meringankan beban masyarakat.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi Mulai 23 Juni 2025
Berikut adalah tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi berdasarkan golongan dan kapasitas daya listrik:
Golongan Rumah Tangga:
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR-TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan Industri:
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (lintas sektor): Rp 1.644,52 per kWh
Rincian Tarif Listrik Bersubsidi
Berikut tarif listrik pelanggan subsidi yang tetap berlaku:
Rumah Tangga Bersubsidi:
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Pelayanan Sosial:
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam kondisi global yang masih diliputi ketidakpastian akibat konflik geopolitik dan volatilitas harga energi, keputusan ini juga bertujuan mengendalikan inflasi serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Penetapan tarif ini menjadi bukti konkret keberpihakan pemerintah kepada rakyat, terutama kelompok rentan dan sektor usaha kecil menengah,” lanjut Bahlil.
Evaluasi Berkala Setiap Tiga Bulan
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi tarif listrik setiap triwulan sesuai perkembangan kondisi ekonomi. Meski demikian, penyesuaian hanya akan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
Informasi lengkap terkait tarif listrik dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ESDM di https://www.esdm.go.id atau situs resmi PT PLN (Persero).