Pajak Tunggakan Digratiskan, Sumbar Resmi Mulai Program Pemutihan 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08:05 WIB
Pajak Tunggakan Digratiskan, Sumbar Resmi Mulai Program Pemutihan 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Rabu, 25 Juni 2025. Program ini mencakup pembebasan 100 persen atas pokok tunggakan pajak kendaraan serta sanksi administratif, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Sumbar, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Selain meringankan beban warga, pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di masa depan.

Tunggakan Pajak Dihapuskan, Kecuali Tahun Berjalan

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 akan dibebaskan sepenuhnya. Namun, kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 tetap diberlakukan. Artinya, pemilik kendaraan masih harus membayar PKB untuk masa pajak berjalan.

Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga membebaskan denda administratif atas keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini memberikan kelonggaran besar bagi masyarakat yang sebelumnya ragu untuk mengurus pajak karena akumulasi tunggakan dan denda yang besar.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak secara jangka panjang.

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko.

Tidak Berlaku untuk Kendaraan Baru dan Mutasi Masuk

Namun, Vasko menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan baru atau kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk ke wilayah Sumbar. Kebijakan ini hanya ditujukan untuk pemilik kendaraan yang telah terdaftar dan memiliki tunggakan pajak sebelumnya.

Ketentuan ini tercantum dalam diktum kedua Keputusan Gubernur, yang memperjelas bahwa insentif hanya berlaku untuk tunggakan masa lalu, bukan untuk kendaraan yang baru masuk ke wilayah administratif Sumatera Barat.

“Sekarang ini kita maafkan, kita lakukan pemutihan pajak. Tapi pajak tahun ini mereka tetap bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” tambah Vasko.

Ia juga menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir. Setelah program ini selesai, pemerintah tidak akan lagi membuka program pemutihan serupa.

Sistem Pelayanan Dipermudah

Menindaklanjuti keputusan gubernur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar telah menyiapkan sistem teknis pelaksanaan program yang akan berlaku serentak di seluruh kabupaten dan kota.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengatakan bahwa seluruh prosedur akan dibuat semudah mungkin agar masyarakat dapat mengakses layanan pemutihan tanpa kendala.

“Kami sudah siapkan skema teknis yang praktis dan pelayanan yang cepat. Semua unit Samsat di Sumbar sudah diarahkan untuk melaksanakan kebijakan ini secara seragam,” jelas Syefdinon.

Ia juga menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi agar masyarakat mengetahui dan segera memanfaatkan program pemutihan ini.

Diharapkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemprov Sumbar berharap, melalui program ini, masyarakat akan lebih sadar dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan di masa depan. Pemerintah juga sedang merancang sistem insentif dan sanksi tambahan untuk memperkuat kepatuhan jangka panjang terhadap pajak kendaraan.

“Kami ingin setelah ini masyarakat tidak lagi menunggak. Kita beri kesempatan satu kali ini saja. Setelahnya, akan ada sistem sanksi lebih tegas,” kata Vasko.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi fiskal daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan peningkatan layanan publik.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemprov Sumbar sejak 25 Juni 2025 merupakan langkah progresif untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode kebijakan berakhir.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun, inilah saat yang tepat untuk kembali tertib pajak tanpa terbebani denda dan biaya besar.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB