JAKARTA - Tren peminjaman melalui platform fintech atau pinjaman online (pinjol) terus meningkat signifikan sepanjang tahun 2025. Dengan pertumbuhan pengguna yang pesat, penting bagi masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal yang marak beredar. Oleh sebab itu, daftar layanan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2025 wajib menjadi rujukan agar konsumen terlindungi dari potensi kerugian.
Berdasarkan data OJK, terdapat 15,4 juta akun penerima pinjaman pindar (pinjaman dalam jaringan) hingga kuartal I-2025. Jumlah ini meningkat sebesar 58,7% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan mudah melalui teknologi finansial.
Salah satu perusahaan fintech lending yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah PT Sahabat Mikro Fintek (Samir). Public and Government Relation Samir, Balqis, menjelaskan bahwa borrower aktif perusahaan yang telah menerima pencairan mencapai 1 juta orang per Mei 2025, meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 400.000 borrower.
“Hal ini mencerminkan adanya pertumbuhan yang cukup positif seiring dengan strategi ekspansi kami di beberapa wilayah serta penguatan kanal digital,” ujar Balqis.
Mayoritas peminjam yang tercatat berasal dari kelompok usia produktif, yaitu antara 25 hingga 35 tahun. Namun demikian, Samir tetap melakukan mitigasi risiko dengan pendekatan credit scoring yang ketat. Balqis menjelaskan, “Karena data menunjukkan bahwa kelompok usia di atas 40 tahun cenderung memiliki risiko gagal bayar yang sedikit lebih tinggi dibandingkan kelompok usia lainnya.”
Melihat tren pertumbuhan yang ada, Samir memproyeksikan jumlah borrower akan meningkat sekitar 30% secara tahunan. Pertumbuhan ini akan didorong oleh penetrasi layanan ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau oleh layanan keuangan formal (underserved areas). Strategi utama Samir mencakup kolaborasi dengan ekosistem lokal, program literasi dan edukasi keuangan, serta penguatan infrastruktur teknologi dan layanan pelanggan.
Hingga Mei 2025, total akumulasi penyaluran pembiayaan Samir telah mencapai Rp 2 triliun. Capaian ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas pertumbuhan secara berkelanjutan.
Selain Samir, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) juga mencatat pencapaian besar dalam penyaluran pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga pertengahan 2025, total akumulasi penyaluran modal kerja Amartha telah menembus lebih dari Rp 35 triliun kepada lebih dari 3,3 juta pelaku UMKM akar rumput di seluruh Indonesia.
VP Public Relations Amartha, Harumi Supit, menyatakan bahwa pencapaian tersebut tidak lepas dari konsistensi perusahaan dalam melayani segmen akar rumput selama 15 tahun terakhir. “Dengan pengalaman 15 tahun melayani segmen akar rumput, Amartha telah menyalurkan lebih dari Rp 35 triliun rupiah modal kerja kepada lebih dari 3,3 juta UMKM akar rumput,” kata Harumi.
Dari sisi kualitas portofolio, Amartha mampu menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) pada kisaran 2%-3%. Hal ini ditopang oleh sistem tata kelola risiko yang kuat dan pendekatan operasional yang menyeluruh. “Amartha menerapkan tata kelola yang kuat, mulai dari penggunaan teknologi AI dalam mengukur profil risiko akar rumput, intervensi pendampingan oleh 9.000+ tenaga lapangan,” lanjut Harumi.
Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pembiayaan resmi dan terpercaya. Oleh karena itu, OJK secara ketat mengawasi dan mengatur perusahaan fintech lending yang beroperasi di Indonesia. Hingga Juli 2025, tercatat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK, meskipun jumlah ini turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya akibat pencabutan izin perusahaan yang bermasalah.
OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) sebagai salah satu contoh langkah tegas pengawasan. Berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025, pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Edi Setijawan, menjelaskan, “OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jakarta Selatan. Pencabutan izin berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.”
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin perusahaan fintech pinjol seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree pada tahun 2024-2025. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga ekosistem fintech lending yang sehat dan melindungi konsumen dari potensi penipuan dan praktik merugikan.
Untuk memastikan aman dari pinjol ilegal, masyarakat dianjurkan menggunakan layanan fintech yang resmi terdaftar dan berizin OJK. Berikut adalah beberapa daftar nama perusahaan fintech peer-to-peer lending legal yang terdaftar OJK per Juli 2025:
Danamas - https://p2p.danamas.co.id
SAMIR - www.samir.co.id
Amartha - https://amartha.com
DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
Boost - https://myboost.co.id
TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
Dengan daftar tersebut, calon peminjam dapat memilih platform fintech yang terpercaya dan mengajukan pinjaman dengan aman. Masyarakat juga disarankan selalu mengecek status legalitas fintech di situs resmi OJK sebelum menggunakan layanan pinjol.
Kesadaran dan edukasi finansial juga menjadi kunci agar pengguna fintech dapat memanfaatkan layanan ini secara bijak dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator, pelaku fintech, dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun ekosistem fintech yang sehat dan inklusif di Indonesia.