OJK Umumkan Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Juli 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:55:48 WIB
OJK Umumkan Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Juli 2025

JAKARTA - Pinjaman online kini menjadi bagian dari solusi keuangan yang mudah diakses oleh masyarakat. Namun kemudahan tersebut kerap disalahgunakan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Maraknya layanan pinjol ilegal menjadi ancaman nyata, karena dapat menjerat pengguna ke dalam praktik bunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk membekali diri dengan informasi terkini mengenai daftar pinjol legal dan ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan secara berkala memperbarui daftar pinjol yang telah berizin dan yang dinyatakan ilegal. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen serta menjaga ekosistem layanan keuangan digital tetap sehat dan terpercaya. Per 1 Juli 2025, OJK kembali merilis daftar terbaru penyelenggara layanan pinjaman online yang resmi maupun yang dihentikan operasinya.

Hingga 31 Juni 2025, tercatat ada sembilan puluh tujuh perusahaan yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan fintech peer to peer lending. Layanan yang legal ini wajib memenuhi berbagai ketentuan teknis dan administratif yang ketat, mulai dari proses seleksi peminjam, transparansi bunga, hingga kewajiban menyediakan layanan pengaduan.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa dari platform pinjol yang telah terdaftar dan berizin resmi. Untuk memastikan legalitasnya, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi OJK melalui saluran telepon atau WhatsApp yang tersedia. Pemeriksaan ini penting agar masyarakat tidak mudah tergoda penawaran instan dari pihak yang belum tentu sah.

Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang dikenal sebagai Satgas Pasti, juga terus melakukan penindakan terhadap entitas pinjol ilegal. Pada pembaruan per 1 Juli 2025, Satgas ini telah memblokir empat ratus dua puluh tujuh entitas pinjaman online yang dinyatakan tidak memiliki izin resmi. Jumlah tersebut berasal dari berbagai platform yang ditemukan beroperasi di situs maupun aplikasi digital.

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2017 hingga akhir Mei 2025, Satgas Pasti telah menghentikan lebih dari tiga belas ribu dua ratus entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari sebelas ribu seratus enam puluh enam layanan pinjaman ilegal atau pinjaman pribadi, seribu delapan ratus sebelas investasi ilegal, serta dua ratus lima puluh satu layanan gadai tanpa izin.

Penindakan terhadap entitas ilegal ini semakin diperkuat dengan masuknya Badan Siber dan Sandi Negara sejak awal tahun 2025 ke dalam struktur kerja Satgas. Dengan dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan BSSN, Satgas Pasti kini dapat melakukan patroli siber lebih efektif dan menyeluruh. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ekosistem digital yang aman.

Selain menghindari entitas ilegal, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal secara lebih mendalam. Hal ini penting agar tidak terjebak dalam penawaran yang tampak menarik namun sebenarnya berbahaya.

Pinjaman online ilegal umumnya tidak terdaftar di OJK. Mereka sering menawarkan produk melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan instan tanpa izin. Proses pengajuannya sangat cepat, bahkan cenderung tanpa seleksi. Informasi mengenai bunga, biaya, dan denda biasanya tidak dijelaskan secara transparan. Tidak jarang, mereka melakukan penagihan dengan cara yang mengintimidasi, melecehkan, atau mengancam peminjam. Selain itu, mereka juga meminta akses penuh ke semua data pribadi di ponsel pengguna, seperti kontak, galeri foto, dan lokasi.

Berbeda dengan layanan ilegal, pinjol legal telah mengantongi izin resmi dari OJK. Mereka tidak diperbolehkan mengirim penawaran langsung melalui pesan pribadi. Proses pengajuan pinjaman dilakukan melalui sistem seleksi yang jelas dan profesional. Biaya, bunga, dan risiko dijelaskan secara transparan sejak awal. Apabila peminjam gagal membayar selama lebih dari sembilan puluh hari, datanya akan masuk ke dalam daftar hitam Fintech Data Center. Layanan legal juga wajib memiliki kanal pengaduan bagi pengguna serta hanya boleh meminta akses terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Penagihan pun dilakukan oleh petugas bersertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Perlu diingat bahwa walaupun suatu layanan pinjaman tergolong legal, tanggung jawab pembayaran tetap menjadi kewajiban utama dari peminjam. Pengguna disarankan hanya meminjam sesuai dengan kemampuan bayar. Gagal melunasi pinjaman bisa menyebabkan denda dan berdampak pada catatan kredit pengguna.

Dengan memperhatikan legalitas penyedia pinjaman serta membaca syarat dan ketentuan secara cermat, masyarakat dapat melindungi diri dari berbagai risiko keuangan digital. Mengetahui daftar pinjol legal dan ilegal adalah langkah awal untuk menjaga keuangan pribadi tetap aman dan terkendali.

Untuk informasi lebih lanjut, daftar lengkap pinjol legal dan ilegal per 1 Juli 2025 dapat diakses langsung melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB