JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar baik bagi masyarakat yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 hingga 30 September 2025. Kebijakan ini juga berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi dan disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat setempat.
Kepala Kantor Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa perpanjangan masa program ini bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan sebelumnya. Fajar menjelaskan, “Pemutihan ini mencakup pembebasan Tunjangan Pokok Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Sementara SWDKLJJ hanya dibayar 2 tahun, yaitu 1 tahun ke depan dan tunggakan 1 tahun ke belakang.”
Lebih lanjut, program ini juga memberikan keringanan bagi mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat, di mana pembayaran pajak tahun pertama dibebaskan. “Perpanjangan hingga akhir September diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Fajar.
Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan ini memang cukup tinggi hingga akhir Juni 2025. Banyak wajib pajak yang mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, tidak hanya dari sisi legalitas tapi juga dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan adanya program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, kendaraan yang sebelumnya atas nama pemilik pertama bisa segera dibaliknamakan, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum,” terang Fajar.
Dalam mendukung program tersebut, Samsat Kabupaten Bekasi melakukan sejumlah langkah strategis. Fajar mengungkapkan, “Kami menambah jumlah loket pelayanan, memperpanjang jam operasional layanan Samsat, membuka layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong, serta menyediakan informasi melalui kanal digital resmi Samsat dan media sosial.” Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan.
Fajar juga menegaskan komitmen Samsat Kabupaten Bekasi agar layanan semakin dekat dengan wajib pajak. Melalui layanan keliling dan penyebaran informasi digital, mereka berharap dapat menjangkau masyarakat secara luas dan efektif. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya mendapatkan kemudahan dan kenyamanan selama prosesnya,” katanya.
Salah satu imbauan penting dari Fajar adalah agar masyarakat tidak menunda hingga mendekati akhir masa program. Pasalnya, lonjakan permintaan pelayanan bisa menyebabkan antrian panjang di akhir periode. Oleh karena itu, dia menyarankan agar masyarakat segera mengunjungi Samsat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui situs dan akun media sosial resmi Samsat Cikarang.
Perpanjangan program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah, yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sadar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tutup Fajar.
Program ini memberikan peluang emas bagi para wajib pajak untuk menuntaskan tunggakan pajak dengan mudah dan tanpa beban denda. Keringanan dan berbagai kemudahan yang ditawarkan Samsat Kabupaten Bekasi, termasuk layanan jemput bola dan kanal informasi digital, menjadi upaya nyata untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Dengan program pemutihan yang diperpanjang hingga akhir September 2025, masyarakat di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi, memiliki kesempatan lebih luas untuk bereskan urusan pajak kendaraan mereka. Peluang ini sangat penting untuk menjaga legalitas kendaraan, memperjelas status kepemilikan, dan mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang tertib.
Bagi yang belum memanfaatkan program pemutihan sebelumnya, sekaranglah saatnya memanfaatkan kesempatan ini. Dengan pelayanan yang semakin mudah dan dukungan informasi yang lengkap, masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara nyaman dan efisien. Jangan tunggu sampai menit terakhir karena antrian bisa membludak. Segera manfaatkan kemudahan ini dan jadikan kendaraan Anda aman secara hukum serta berkontribusi pada kemajuan daerah.