Pemprov Sultra Ultimatum Perusahaan Tambang Soal Kewajiban Pajak dan CSR

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:04:54 WIB
Pemprov Sultra Ultimatum Perusahaan Tambang Soal Kewajiban Pajak dan CSR

JAKARTA - Sulawesi Tenggara menghadapi tantangan serius dalam menegakkan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban pajak dan kontribusi sosial. Meski sudah terdapat 62 perusahaan tambang yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, hanya enam di antaranya yang resmi menandatangani komitmen dengan Pemerintah Provinsi Sultra. Gubernur Andi Sumangerukka memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar tidak mengabaikan kewajiban yang berdampak langsung pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Dalam dialog yang siap dibuka oleh Pemprov, ketegasan tetap menjadi sikap utama. “Kami tidak akan memberikan toleransi atas pelanggaran kewajiban yang merugikan daerah,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka pada Rabu, 2 Juli 2025 . Pemprov Sultra juga menegaskan lima fokus utama yang harus dipenuhi perusahaan tambang sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024, mulai dari penggunaan plat kendaraan Sultra, pembelian BBM dari distributor resmi, pelaporan penggunaan air permukaan, pelunasan pajak alat berat, hingga penyaluran dana CSR minimal 2–4 persen dari laba bersih untuk masyarakat sekitar.

Namun realita di lapangan masih jauh dari harapan. Gubernur mengungkapkan ada perusahaan yang menyalurkan dana CSR ke luar daerah tambang, sementara masyarakat lokal hidup dalam kemiskinan ekstrem. “Ada CSR bantu sekolah di Surabaya, padahal masyarakat di sekitar tambang kondisinya sangat memprihatinkan. Ini jelas tidak adil dan bertentangan dengan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya saat membuka Sultra Investment Summit 2025 di Kendari.

Dengan fakta hanya 6 perusahaan yang berkomitmen, Pemprov Sultra mendesak 56 perusahaan tambang lainnya segera mengikuti jejak tersebut. Jika tidak, pemerintah khawatir dampak negatif kegiatan tambang akan semakin dirasakan masyarakat tanpa kompensasi yang layak, juga mengorbankan potensi penerimaan pajak daerah. RKAB, sebagai dokumen wajib berisi rencana teknis dan anggaran pertambangan yang harus disetujui Kementerian ESDM, menjadi dasar hukum bagi pengawasan tersebut.

Gubernur Andi Sumangerukka Beri Ultimatum Tegas kepada Perusahaan Tambang

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, pada Rabu, 2 Juli 2025 menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha tambang terhadap peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pajak dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memberikan ruang dialog yang konstruktif, namun tidak akan menoleransi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.

“Pemprov Sultra sudah menetapkan lima poin utama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang wajib dipatuhi para pelaku usaha tambang. Kami berharap perusahaan-perusahaan bisa segera menandatangani komitmen kesadaran pajak dan CSR secara sukarela, demi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kelima poin tersebut meliputi penggunaan plat kendaraan dengan kode Sultra dan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembelian bahan bakar minyak (BBM) hanya dari distributor resmi yang tercatat sebagai wajib pungut pajak, pelaporan penggunaan air permukaan untuk keperluan perhitungan pajak, pelunasan pajak atas alat berat, serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) minimal 2 hingga 4 persen dari laba bersih untuk masyarakat sekitar lokasi tambang.

Realita Pelanggaran dan Ketidakadilan dalam Penyaluran CSR

Di luar keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi, pelaksanaan tanggung jawab sosial dari perusahaan tambang masih menyisakan masalah. Gubernur Sumangerukka menyoroti bahwa sejumlah perusahaan melakukan pelanggaran dalam penyaluran dana CSR. Beberapa di antaranya menyalurkan dana tersebut ke luar daerah tambang, sehingga masyarakat yang sebenarnya sangat membutuhkan bantuan justru tidak mendapatkan manfaatnya.

“Ada CSR yang justru digunakan untuk membiayai sekolah di Surabaya, sementara di wilayah tambang kami, masyarakatnya masih banyak yang hidup dalam kemiskinan ekstrem. Ini jelas bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial,” tegas Gubernur saat membuka Sultra Investment Summit 2025 di Kendari.

Hanya 6 Perusahaan yang Teken Komitmen, Sisanya?

Dari total 63 perusahaan tambang di Sultra yang telah memiliki RKAB tahun 2025, hingga kini baru enam perusahaan yang menandatangani pernyataan komitmen dengan Pemprov. Enam perusahaan tersebut antara lain PT Ifishdeco, PT Tiran Indonesia, PT Aneka Usaha Kolaka, PT Bumi Karya Utama, PT Gerbang Multi Sejahtera, dan PT Sulawesi Cahaya Mineral.

Pertanyaannya yang mencuat adalah kapan 56 perusahaan lainnya yang juga memiliki RKAB akan menandatangani pernyataan komitmen? Pemerintah daerah menuntut jawaban dan tindakan nyata. “Sudah tidak ada alasan lagi. 56 perusahaan ini tetap beraktivitas menambang nikel di Sultra, maka mereka harus patuh terhadap aturan,” ujar Gubernur.

Jika tidak ada ketegasan dari pemerintah, dikhawatirkan masyarakat akan terus menanggung dampak buruk dari aktivitas tambang tanpa mendapatkan manfaat yang sepadan, serta potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah akan hilang.

RKAB: Dasar Hukum dan Pengawasan Pertambangan

RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya adalah dokumen wajib yang harus disusun oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dokumen ini berisi rencana teknis kegiatan pertambangan, estimasi produksi dan penjualan, perencanaan biaya, serta rencana pengelolaan lingkungan.

RKAB harus mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Dengan adanya RKAB, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap aktivitas perusahaan tambang serta memastikan bahwa seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pajak dan CSR dijalankan sesuai aturan.

Harapan Pemprov Sultra untuk Industri Pertambangan yang Berkelanjutan

Pemprov Sultra berharap dengan adanya penandatanganan komitmen kesadaran pajak dan CSR, para pelaku usaha tambang dapat berkontribusi secara optimal untuk kemajuan daerah. Pemerintah daerah juga terus mendorong perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dan memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab.

“Kami ingin menciptakan industri pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” pungkas Gubernur Andi Sumangerukka.

Kalau kamu mau aku lanjut tambah panjang atau perjelas bagian tertentu, tinggal bilang ya! Mau aku tambahin referensi data atau fakta pendukung lain juga bisa.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB