JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan instruksi tegas kepada 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak melakukan perubahan struktur pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) periode ini. Larangan ini berlaku untuk induk perusahaan, anak perusahaan, maupun cucu perusahaan, sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan evaluasi menyeluruh.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang diterbitkan pada Senin, 23 Juni 2025, mengenai pelaksanaan RUPST pada BUMN dan entitas turunannya. Kepala Badan Pelaksana sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa “Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management (Persero)).”
Langkah ini merupakan respons atas proses inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara, yaitu PT Danantara Asset Management (DAM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 yang mengesahkan DAM sebagai pemegang saham seri B dan C di berbagai BUMN. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain melarang perombakan direksi, Danantara mengimbau seluruh BUMN yang belum melaksanakan RUPST agar segera menyelenggarakannya paling lambat 30 Juni 2025, dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar 52 BUMN yang saat ini dilarang melakukan perubahan susunan pengurus selama RUPST:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
PT Amarta Karya (Persero)
PT Asabri (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Danareksa (Persero)
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
PT Hutama Karya (Persero)
PT Indah Karya (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
PT Len Industri (Persero)
PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN
PT Pertamina (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN
PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
PT Semen Kupang (Persero)
PT Taspen (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan konsistensi dan stabilitas pengelolaan BUMN selama masa transisi kepemilikan saham di bawah Danantara. Dengan demikian, evaluasi dan restrukturisasi pengurus akan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi setelah proses holding selesai.