Tantangan Baru Penanganan Judi Online di Era Transaksi Kripto

Jumat, 04 Juli 2025 | 10:23:43 WIB
Tantangan Baru Penanganan Judi Online di Era Transaksi Kripto

JAKARTA - Perkembangan teknologi finansial yang pesat ternyata membawa tantangan baru dalam upaya pengawasan aktivitas ilegal, salah satunya judi online. Peralihan transaksi dari sistem perbankan konvensional ke aset kripto menyebabkan aktivitas judi daring menjadi semakin sulit dilacak oleh aparat berwenang. Kondisi ini menuntut pendekatan dan teknologi yang lebih canggih agar pelacakan transaksi ilegal dapat dilakukan secara efektif.

Pergeseran Pola Transaksi Judi Online ke Kripto

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami transformasi signifikan. Bila sebelumnya dana judi online diproses melalui rekening bank lokal, kini dana tersebut banyak dialihkan melalui aset kripto. Hal ini membuat aliran dana semakin sulit dipantau karena sifat transaksi kripto yang anonim dan terdesentralisasi.

Menurut Teguh, "Kalau dulu orang main judi online, uangnya itu dikirim ataupun dideposit di rekening-rekening bank lokal, sekarang mereka berinisiatif mengirim semua uang tadi ke kripto, lewat crypto address." Pergeseran ini menyulitkan aparat dalam mengendus jejak transaksi karena membutuhkan instrumen yang lebih canggih dan proses pelacakan yang memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan transaksi perbankan konvensional.

Selain itu, kondisi ini diperparah dengan meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor judi online dan pinjaman ilegal di luar negeri. Teguh mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terlibat di sektor ini melonjak dari sekitar 6.000 menjadi 10.000 dalam setahun terakhir. Mayoritas dari mereka bekerja di negara-negara yang memberikan ruang besar bagi operasional judi daring, seperti Kamboja.

Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga kuartal III 2024, sebanyak 4.730 Warga Negara Indonesia bekerja sebagai operator judi online di luar negeri, dengan kelompok usia produktif 18-35 tahun sebagai mayoritas. Angka ini menjadi perhatian karena Kamboja menjadi tujuan utama mereka. Bahkan, data Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kamboja mencatat lonjakan 263% WNI yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring dari kuartal pertama 2024 ke awal 2025.

Upaya Mitigasi melalui Sistem Blacklist Terpadu

Menghadapi kondisi yang semakin kompleks ini, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama berbagai pihak tengah menyiapkan langkah mitigasi strategis berupa pembentukan basis data blacklist terpadu. Basis data ini akan mencakup daftar nomor rekening, nomor ponsel, dan identitas digital lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pidana, termasuk judi online.

Teguh menyebutkan, "Lebih dari 300-400 ribu rekening terindikasi pidana, termasuk rekening judi online." Selain itu, database tersebut juga memuat blacklist nomor-nomor seluler yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Sistem ini sudah diakses oleh lebih dari 30 penyelenggara, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial. Meski jumlah ini masih kecil dibandingkan total penyelenggara di sektor tersebut, upaya ini menjadi langkah awal yang penting untuk memperkuat pengawasan transaksi.

Sistem blacklist terpadu memungkinkan deteksi dini saat pengguna hendak melakukan transfer dana ke rekening yang masuk daftar mencurigakan. Jika rekening tujuan sudah terdaftar sebagai bagian dari aktivitas ilegal, sistem akan memberikan peringatan sehingga transaksi dapat dicegah. Ke depan, cakupan basis data ini akan diperluas dengan memasukkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan alamat dompet kripto agar pengawasan lebih komprehensif.

Penggunaan teknologi semacam ini sangat vital mengingat sifat kripto yang memungkinkan transaksi lintas negara dengan cepat dan sulit terlacak. Oleh karena itu, pengembangan instrumen pengawasan digital menjadi sangat penting agar penegakan hukum terhadap aktivitas judi online dan kejahatan terkait lainnya dapat berjalan optimal.

Fenomena peralihan transaksi judi online ke aset kripto menuntut kesiapan teknologi dan regulasi yang adaptif. Kolaborasi antar lembaga dan peningkatan kapasitas pengawasan digital menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini. Meski tantangan besar, langkah strategis berupa sistem blacklist terpadu dan perluasan database identitas digital menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online ilegal yang kini semakin sulit dikendalikan.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB