Pajak Olahraga Padel Dinilai Wajar karena Komersial dan Elit

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:29:48 WIB
Pajak Olahraga Padel Dinilai Wajar karena Komersial dan Elit

JAKARTA - Pajak hiburan kini turut menyasar dunia olahraga, termasuk padel, yang semakin populer di kalangan masyarakat urban Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta menilai bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel sudah sesuai aturan karena fasilitasnya bersifat komersial dan mayoritas pemainnya berasal dari kalangan mampu.

Polemik muncul ketika olahraga padel, yang tengah naik daun di berbagai kota besar, dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun, menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung, kebijakan ini bukan sesuatu yang berlebihan mengingat segmen pemain padel umumnya berasal dari kelas menengah atas.

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," kata Pramono.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi berbagai tanggapan publik terkait tarif pajak sebesar 10 persen yang dikenakan untuk layanan olahraga padel. Pramono menilai, fasilitas komersial seperti lapangan padel secara logis memang layak dikenai pajak hiburan, apalagi bila layanan tersebut tidak bersifat publik dan berbayar.

Dianggap Hiburan Komersial, Bukan Fasilitas Umum

Senada dengan pernyataan Gubernur Pramono, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal menjelaskan bahwa olahraga padel sudah diklasifikasikan dalam kategori objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Penetapan pajak ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, padel secara eksplisit masuk dalam daftar fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan, termasuk sewa lapangan padel.

Menurut Andri, penyediaan jasa hiburan yang bersifat komersial, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga, sudah menjadi objek pajak hiburan. Biaya yang dikenakan bisa berasal dari tiket masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain yang dilakukan oleh konsumen.

“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya,” imbuh Andri.

Bukan Hanya Padel, 20 Jenis Olahraga Komersial Juga Kena Pajak

Meski saat ini padel tengah viral, Andri menekankan bahwa pengenaan pajak bukan karena tren atau popularitas semata. Pajak dikenakan berdasarkan asas komersialisasi fasilitas dan jasa hiburan, bukan pada jenis olahraganya.

“Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” kata Andri menjelaskan.

Selain padel, terdapat setidaknya 20 jenis fasilitas olahraga komersial lainnya yang turut dikenai PBJT dengan tarif serupa. Fasilitas tersebut antara lain lapangan futsal, bulutangkis, tenis, serta pusat kebugaran seperti studio yoga dan pilates. Andri menyebut bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap layanan hiburan dan olahraga lainnya yang berpotensi menjadi objek pajak daerah.

“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” pungkas Andri.

Pandangan dan Respons Publik

Kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa kalangan mendukung langkah pemerintah karena dinilai adil bagi sektor yang bersifat profit-oriented. Di sisi lain, ada juga yang menyayangkan jika pajak hiburan menyasar seluruh kegiatan olahraga tanpa mempertimbangkan nilai edukatif dan gaya hidup sehat yang terkandung di dalamnya.

Namun, pemerintah memastikan bahwa pengenaan pajak hanya berlaku pada layanan olahraga yang dikomersialkan dan bukan fasilitas publik atau milik pemerintah. Dengan begitu, kegiatan olahraga yang bersifat komunitas dan non-komersial tetap dapat berjalan tanpa terbebani pungutan pajak.

Padel dan Olahraga Komersial Lainnya Masuk Radar Pajak Daerah

Olahraga padel kini tak hanya menjadi tren gaya hidup masyarakat urban, tapi juga masuk dalam radar kebijakan pajak daerah. Dengan dasar bahwa fasilitas padel bersifat komersial dan mayoritas digunakan oleh kalangan mampu, pengenaan pajak sebesar 10 persen dianggap wajar dan sesuai regulasi.

Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Bapenda terus memantau dan menyesuaikan kebijakan pajak hiburan agar relevan dengan perkembangan industri hiburan dan olahraga di masyarakat. Sementara itu, masyarakat tetap diimbau untuk memahami konteks kebijakan tersebut, terutama bahwa pajak dikenakan hanya pada aktivitas hiburan yang bersifat bisnis dan bukan komunitas terbuka.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB