JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan aturan mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan, dengan target penerbitan Peraturan Menteri (Permen) pada akhir Juli 2025. Inisiatif ini menjadi terobosan pertama di Indonesia yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pengembang maupun masyarakat dalam sektor properti. Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, penyusunan regulasi ini dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pihak agar tata kelola KUR perumahan dapat berjalan efektif dan aman.
Regulasi KUR Perumahan: Langkah Strategis Pemerintah
Kredit Usaha Rakyat selama ini dikenal sebagai program pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang difasilitasi oleh pemerintah. Namun, perluasan KUR ke sektor perumahan ini merupakan inovasi yang belum pernah dilakukan sebelumnya. “Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai, artinya sudah dikeluarkan peraturannya,” ujar Menteri Maruarar Sirait saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Regulasi KUR Perumahan dirancang dengan memperhatikan tata kelola yang ketat dan melibatkan berbagai lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya agar aturan ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga memastikan program berjalan secara transparan dan akuntabel.
Melibatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Salah satu aspek penting dalam penyusunan aturan ini adalah keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk perbankan dan pengembang perumahan. Maruarar menjelaskan bahwa perbankan sudah mengundang pengembang untuk memberikan masukan terkait skema KUR Perumahan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Skema ini dirancang tidak hanya untuk membantu masyarakat mengakses pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tapi juga memberi ruang bagi pengembang untuk mengembangkan hunian produktif seperti kos-kosan, kontrakan, dan rumah sewa. Dengan begitu, program KUR Perumahan tidak hanya menstimulasi sisi permintaan tapi juga memperkuat sisi suplai hunian di pasar.
Dukungan Investasi dan Peluang Baru di Sektor Perumahan
Penerbitan aturan KUR Perumahan ini merupakan kelanjutan dari investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) di sektor perumahan, yang nilainya mencapai Rp 130 triliun. Investasi besar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan perumahan yang terjangkau sekaligus meningkatkan ketersediaan hunian.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menambahkan bahwa skema KUR Perumahan ini dapat digunakan dari dua sisi, yakni suplai dan permintaan. Dari sisi suplai, pengembang dapat memanfaatkan KUR untuk membangun hunian produktif yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sementara dari sisi permintaan, masyarakat bisa mendapatkan kemudahan akses kredit untuk kepemilikan rumah, renovasi, ataupun pembangunan rumah baru.
Peluang dan Tantangan ke Depan
Meski aturan KUR Perumahan belum resmi diterbitkan, program ini sudah menimbulkan optimisme bagi pelaku industri properti dan calon pembeli rumah. Dengan adanya kemudahan pembiayaan dari KUR, diharapkan angka backlog perumahan di Indonesia dapat berkurang secara signifikan.
Namun, penyusunan aturan ini juga menuntut kehati-hatian agar tata kelola dan pengawasan berjalan dengan baik. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa dana KUR Perumahan tersalur tepat sasaran dan mampu mendorong pembangunan rumah yang berkualitas dan terjangkau.
Aturan KUR Perumahan yang akan segera diterbitkan pada akhir Juli 2025 membuka babak baru dalam pembiayaan sektor properti di Indonesia. Dengan memperhatikan tata kelola yang ketat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, program ini diharapkan dapat menjadi solusi pembiayaan efektif untuk pengembang dan masyarakat. Ke depan, KUR Perumahan menjadi salah satu langkah penting untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau di tanah air.