Cara Mudah Mendapatkan Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan

Rabu, 16 Juli 2025 | 08:49:23 WIB
Cara Mudah Mendapatkan Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan

JAKARTA - Memiliki penglihatan yang sehat adalah kebutuhan dasar yang penting. Namun, tidak semua orang bisa langsung membeli kacamata yang tepat karena berbagai kendala biaya. Untungnya, bagi peserta BPJS Kesehatan, ada kemudahan untuk mendapatkan kacamata secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Program jaminan kesehatan dari BPJS tidak hanya menanggung pengobatan, tetapi juga alat bantu kesehatan seperti kacamata bagi pasien dengan gangguan penglihatan tertentu.

Syarat dan Ketentuan Klaim Kacamata BPJS

Kacamata bisa didapatkan dengan bantuan BPJS Kesehatan jika memenuhi beberapa persyaratan medis dan administratif. Pasien harus memiliki indikasi medis yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis mata. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Kriteria utama meliputi:

Adanya resep dari dokter spesialis mata.

Indikasi medis minimal dengan ukuran sferis 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri.

Klaim kacamata bisa dilakukan maksimal dua tahun sekali.

Syarat-syarat ini perlu dipenuhi agar proses klaim berjalan lancar. Pastikan juga Anda adalah peserta aktif BPJS Kesehatan dengan iuran bulanan yang rutin dibayarkan agar jaminan ini bisa digunakan.

Besaran nilai ganti kacamata sesuai kelas peserta BPJS adalah sebagai berikut:

Kelas 3: Rp165.000

Kelas 2: Rp220.000

Kelas 1: Rp330.000

Besaran nilai ini digunakan untuk pembelian kacamata di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Langkah Mendapatkan Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Untuk memperoleh kacamata melalui program BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Berikut tahapan yang harus dilalui:

-Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Proses klaim dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar di kartu BPJS Anda. Di sini, Anda akan mendapat pemeriksaan awal dan surat rujukan jika memang diperlukan.

-Periksa ke Dokter Spesialis Mata
Dengan surat rujukan dari faskes tingkat I, Anda dapat menemui dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan lengkap akan dilakukan, dan jika ada gangguan penglihatan yang memenuhi kriteria, dokter akan memberikan resep kacamata.

-Legalisir Resep Kacamata
Resep yang didapat dari dokter spesialis mata harus dilegalisir agar dapat digunakan sebagai dasar pembelian kacamata di optik BPJS.

-Datang ke Optik Kerjasama BPJS
Peserta bisa membeli kacamata sesuai resep di optik yang bekerja sama dengan BPJS. Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika stok kacamata sesuai resep tidak tersedia, Anda bisa melakukan pemesanan terlebih dahulu.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas BPJS berjalan efektif dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung kepada peserta.

Program ini memberikan kemudahan akses kesehatan penglihatan bagi masyarakat luas, terutama yang memiliki keterbatasan dana. Dengan manfaat ini, peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh kacamata yang dibutuhkan tanpa beban biaya besar, selama memenuhi ketentuan medis dan administratif. Selain itu, pemanfaatan program ini juga mendukung deteksi dini gangguan mata sehingga penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.

Jika Anda atau keluarga memerlukan kacamata, manfaatkan program BPJS Kesehatan dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Pastikan selalu melakukan pemeriksaan mata rutin dan menjaga kesehatan penglihatan agar kualitas hidup tetap terjaga.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB