JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025. Kenaikan ini membuat harga jual emas Antam naik Rp10.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram kini berada di angka Rp1.927.000. Adapun untuk ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp1.013.500. Sementara itu, emas berukuran terbesar yakni 1.000 gram dijual seharga Rp1.867.600.000.
Harga jual kembali atau buyback juga ikut mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.773.000 per gram. Kenaikan ini menjadi sorotan bagi investor maupun konsumen yang ingin menjual kembali kepemilikan emas batangan mereka.
Ketentuan Buyback dan Perpajakan
Dalam proses buyback, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan oleh konsumen. Seluruh transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi saat penjualan kembali emas dilakukan.
Konsumen yang ingin melakukan transaksi juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen identitas sesuai dengan regulasi terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah ditetapkan sebagai pengganti atau bentuk dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi perpajakan, termasuk saat melakukan buyback emas.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keteraturan administrasi pajak dalam aktivitas jual beli logam mulia.
Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Ukuran
Berikut adalah daftar harga emas batangan 24 karat Antam pada Sabtu, 19 Juli 2025:
0,5 gram: Rp1.013.500
1 gram: Rp1.927.000
2 gram: Rp3.794.000
3 gram: Rp5.661.000
5 gram: Rp9.395.000
10 gram: Rp18.735.000
25 gram: Rp46.712.000
50 gram: Rp93.345.000
100 gram: Rp186.612.000
250 gram: Rp466.265.000
500 gram: Rp932.320.000
1.000 gram: Rp1.867.600.000
Harga tersebut sudah termasuk PPN 11% dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan harga emas seperti ini mencerminkan kondisi pasar global dan bisa menjadi indikator yang diperhatikan oleh pelaku pasar maupun investor individu. Emas sebagai salah satu instrumen investasi tetap menjadi pilihan karena nilainya yang cenderung stabil dalam jangka panjang.
Dengan kenaikan harga yang terjadi hari ini, masyarakat yang ingin berinvestasi emas atau menjual kepemilikan emasnya diharapkan mencermati perkembangan harga harian serta memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi.