JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bansos sembako untuk tahap ketiga tahun 2025. Penyaluran bantuan ini menyasar keluarga berpenghasilan rendah yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan pencairannya dilakukan mulai Juli hingga September 2025.
Melalui bantuan ini, masyarakat dapat membeli bahan pangan bergizi sesuai kebutuhan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sistem penyaluran secara non-tunai dinilai lebih praktis dan transparan, serta memberikan keleluasaan bagi penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
Mudah Cek Status Penerima Lewat NIK KTP
Masih banyak masyarakat yang belum tahu apakah mereka termasuk penerima bantuan atau tidak. Untuk menjawab itu, pemerintah menyediakan dua metode pengecekan data penerima BPNT yang bisa diakses secara mandiri.
1. Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi Kemensos sangat sederhana. Warga hanya perlu:
Mengakses situs: cekbansos.kemensos.go.id
Mengisi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Mengetik nama lengkap sesuai KTP
Memasukkan kode captcha sesuai tampilan
Klik tombol Cari Data
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama penerima lengkap dengan wilayah dan jenis bantuan sosial yang diterima.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi pengguna smartphone, pengecekan dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Berikut cara penggunaannya:
Unduh aplikasi “Cek Bansos”
Klik “Buat Akun” dan isi data diri (NIK, alamat, email, password)
Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
Verifikasi email jika diminta
Setelah akun aktif, buka menu Profil untuk melihat status penerimaan bantuan
Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat melakukan usulan mandiri atau sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian data.
Pencairan Tahap 3: Juli hingga September 2025
Penyaluran BPNT dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dan pencairan tahap ketiga berlangsung pada bulan Juli hingga September 2025. Tidak ada tanggal pencairan yang bersifat pasti, sehingga masyarakat diminta secara rutin memeriksa status mereka melalui laman maupun aplikasi resmi.
Rincian jadwal pencairan bansos BPNT tahun ini adalah sebagai berikut:
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
Bantuan ini diberikan setiap bulan sebesar Rp200.000. Karena pencairan dilakukan per tiga bulan, maka setiap penerima akan menerima Rp600.000 dalam sekali pencairan tahap.
Tambahan Bansos: Penerima Bisa Terima Hingga Rp1 Juta
Menariknya, khusus pencairan tahap 3 tahun ini, pemerintah juga menambahkan program penebalan bansos. Tambahan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli. Dengan begitu, total tambahan yang diberikan mencapai Rp400.000.
Jika dijumlahkan, total dana yang bisa diterima masyarakat dalam pencairan tahap ketiga mencapai Rp1.000.000.
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening KKS masing-masing penerima manfaat dan dapat dicairkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Anggaran Jumbo untuk Bansos Tahun Ini
Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43,6 triliun untuk menyalurkan BPNT kepada sekitar 20 juta keluarga penerima manfaat sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memastikan ketahanan pangan serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang belum stabil sepenuhnya.
Program bansos sembako ini tidak hanya meringankan beban pengeluaran keluarga, tetapi juga membantu mendukung pola konsumsi pangan yang lebih sehat dan bergizi.
Penting untuk Selalu Perbarui Data
Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar disarankan untuk menghubungi aparat kelurahan atau dinas sosial setempat guna memastikan data kependudukan dan kesejahteraannya sudah masuk dalam sistem.
Selain itu, pembaruan data secara berkala di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi kunci agar penerima bantuan tetap tercatat aktif dan memenuhi kriteria sebagai KPM.
Jika Anda belum menerima bantuan, segera cek status Anda lewat situs atau aplikasi resmi. Pastikan NIK dan data kependudukan Anda benar agar tidak terlewat dari program bantuan pemerintah yang sangat bermanfaat ini.