Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi Terancam Denda Rp 50 Juta

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:11:58 WIB
Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi Terancam Denda Rp 50 Juta

JAKARTA - Upaya tegas untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta kembali dijalankan secara kolaboratif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah instansi melakukan operasi gabungan untuk menindak kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ambang batas baku mutu emisi.

Dalam operasi yang digelar Senin, 21 Juli 2025 di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, sedikitnya tujuh kendaraan berat kategori N dan O terjaring karena gagal memenuhi standar emisi gas buang. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya.

Langkah ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang menjadi salah satu sumber utama polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sanksi hukum menanti kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005, pemilik kendaraan yang kedapatan melebihi ambang batas emisi dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Penerapan sanksi ini diharapkan bisa menjadi efek jera dan mendorong pemilik kendaraan untuk lebih peduli terhadap kelayakan kendaraannya, terutama dalam hal emisi gas buang,” ujar Asep.

Asep menambahkan, kendaraan berat berbahan bakar solar menjadi salah satu sumber utama pencemaran udara. Berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 serta World Resources Institute (WRI) menggunakan data tahun 2023, diketahui bahwa truk, bus, dan kendaraan diesel lainnya menyumbang lebih dari 50 persen konsentrasi PM2.5 dari sektor transportasi di Jabodetabek.

“Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi,” ucap Asep.

Ia menegaskan, jika kendaraan berat dapat mematuhi ambang batas emisi yang berlaku, maka sektor transportasi akan berkontribusi lebih kecil terhadap polusi udara di kawasan perkotaan.

Hasil Uji Emisi: Mayoritas Truk Tak Lulus

Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 24 kendaraan berat menjalani uji emisi di lokasi. Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, mengungkapkan bahwa kendaraan yang diperiksa didominasi oleh truk angkutan barang, bus antarkota, dan mobil kontainer.

Hasilnya, tujuh kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi. Rinciannya adalah enam unit truk dan satu unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

“Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat” jelas Tamo.

Pemeriksaan dilakukan di tempat secara acak dan menyasar kendaraan yang diduga berpotensi tinggi menghasilkan emisi berlebih. Petugas lapangan menggunakan alat uji emisi yang terstandar, dan proses pengambilan sampel dilakukan saat mesin kendaraan dalam keadaan menyala.

Perawatan Rutin dan BBM Berkualitas Jadi Kunci

Selain mengandalkan penegakan hukum, Pemprov DKI juga terus mendorong perubahan perilaku dari pemilik kendaraan. Asep mengimbau agar masyarakat secara rutin melakukan servis berkala serta memilih bahan bakar yang sesuai standar dan berkualitas baik.

“Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas,” kata Asep.

Ia menambahkan bahwa emisi gas buang bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga terhadap kesehatan masyarakat. Partikel-partikel berbahaya seperti PM2.5 yang dihasilkan kendaraan berbahan bakar solar berpotensi menyebabkan penyakit pernapasan hingga jangka panjang meningkatkan risiko kematian dini.

Langkah-langkah seperti operasi gabungan ini diyakini menjadi upaya konkret dalam rangka mewujudkan kualitas udara yang lebih sehat di Jakarta. Selain itu, operasi ini juga menjadi peringatan kepada pemilik kendaraan agar mematuhi regulasi dan tidak abai terhadap dampak kendaraan bermotor terhadap lingkungan.

Ke depan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan usulan menjadikan uji emisi sebagai salah satu syarat wajib perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mirip dengan penerapan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat. Gagasan ini dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan pribadi maupun niaga yang selama ini belum seluruhnya terjaring dalam operasi lapangan.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB