Petani Pasuruan Terkendala KTP Digital Saat Tebus Pupuk Subsidi

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:13:08 WIB
Petani Pasuruan Terkendala KTP Digital Saat Tebus Pupuk Subsidi

JAKARTA - Di tengah musim pemupukan yang krusial, para petani sayuran, bunga krisan, dan peternak sapi di Kabupaten Pasuruan menghadapi kendala serius. Bukan karena stok pupuk subsidi habis, melainkan karena aturan baru yang mengharuskan penggunaan KTP digital.

Banyak petani mengaku sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun tetap ditolak saat menebus pupuk di kios resmi. Aturan ini dianggap rumit dan membingungkan, terutama bagi petani di pedesaan yang belum terbiasa menggunakan KTP digital.

Seorang petani sayuran dari Kecamatan Tutur, berinisial AD, menceritakan pengalamannya.
“Sudah berkali-kali ke toko distributor pupuk, tapi ditolak karena KTP saya belum digital. Kata karyawan toko, itu aturan dari Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Kondisi ini membuat para petani resah karena keterlambatan pemupukan bisa menurunkan hasil panen.

Keluhan Petani dan Dampak bagi Hasil Panen

Petani cabai, yang tengah memasuki masa tanam dan pemupukan, juga merasakan dampaknya.
“Katanya pupuk subsidi sekarang lebih mudah diakses, tapi faktanya kami tetap kesulitan. Data di RDKK sudah masuk, fotokopi KTP dibawa, tapi tetap tidak bisa tebus pupuk karena aturan KTP digital,” keluh DD, salah seorang petani cabai.

Hal serupa dialami petani bunga krisan di wilayah yang sama. Mereka menegaskan bahwa pemupukan yang terlambat bisa memengaruhi kualitas tanaman.
“Iya sama, sudah berkali-kali ke distributor, tapi ditolak,” ungkap SDR, petani bunga krisan.

Kesulitan ini juga dirasakan para peternak sapi yang membutuhkan pupuk untuk merawat rumput pakan ternak. Tanpa pupuk, mereka terpaksa mencari rumput liar untuk mencukupi pakan, yang menambah biaya operasional. Kondisi pasar yang lesu dan harga susu sapi yang menurun membuat situasi semakin berat.

Di sisi lain, beberapa agen dan distributor pupuk di Pasuruan mengungkapkan bahwa sebagian keluhan muncul karena komoditas yang ditanam petani tidak masuk kategori ketahanan pangan.
“Aturan dari Pupuk Indonesia, tanaman seperti cabai dan bunga krisan tidak termasuk dalam kategori ketahanan pangan. Yang masuk antara lain jagung, kol, kentang, dan wortel,” jelas Hanafi, salah satu agen pupuk.

Hanafi juga membenarkan bahwa penebusan pupuk subsidi kini wajib menggunakan KTP digital.
“Di RDKK harus tercantum nama petani dan jatahnya. Saat menebus di kios, orang dan KTP digitalnya juga harus difoto,” tambahnya.

Harapan Solusi dari Pemerintah

Kebijakan ini menimbulkan dilema bagi petani yang menggantungkan penghidupan pada komoditas hortikultura dan peternakan. Mereka berharap pemerintah segera mengevaluasi aturan baru agar tidak semakin memberatkan.

Para petani dan peternak menuntut adanya solusi praktis, seperti sosialisasi yang lebih luas, kemudahan pembuatan KTP digital di desa, dan fleksibilitas dalam masa transisi. Tanpa langkah cepat, dampak negatif bagi produksi pertanian dan perekonomian lokal sulit dihindari.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meski pemerintah berupaya memperbaiki sistem distribusi pupuk subsidi, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Para petani menegaskan, kebijakan yang baik seharusnya mempermudah, bukan malah mempersulit akses mereka terhadap kebutuhan dasar untuk bercocok tanam.

Terkini

Menikmati Beragam Menu Lezat Marugame Udon di Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:18 WIB

Chocolate Bingsu, Dessert Segar Favorit Anak Muda Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:16 WIB

4 Spot Burnt Cheesecake Paling Lezat di Malang

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:14 WIB

Menikmati Gelato Jogja: Ragam Rasa yang Menggoda Lidah

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:12 WIB

Little Salt Bread Viral: 4 Menu Best Seller Wajib Coba

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:10 WIB