JAKARTA - Memiliki kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif tentu bisa merepotkan, terutama ketika mendadak membutuhkan layanan kesehatan. Kini, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS untuk mengurus aktivasi ulang kartu. Dengan ponsel yang dimiliki, proses ini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, baik menggunakan aplikasi, layanan WhatsApp, maupun panggilan telepon. Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa diikuti.
Mengaktifkan Kartu BPJS Melalui HP
1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Langkah pertama yang paling praktis adalah melalui aplikasi resmi Mobile JKN. Unduh aplikasi ini di Google Play Store atau App Store, kemudian login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor kartu BPJS.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Kepesertaan” atau langsung menuju “Aktivasi Kepesertaan”. Sistem akan menampilkan status kartu dan jika terdapat tunggakan, akan tercantum jumlah yang harus dibayar. Peserta bisa melunasi iuran melalui berbagai kanal resmi seperti virtual account bank, Tokopedia, GoPay, atau e-wallet lainnya.
Begitu pembayaran selesai dan terverifikasi, kartu BPJS akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam. Proses ini sepenuhnya digital dan tidak memerlukan kunjungan langsung ke kantor BPJS.
2. Lewat WhatsApp PANDAWA (Chika)
Alternatif lain adalah memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan yang dikenal dengan PANDAWA. Simpan nomor WhatsApp 0811‑8750‑400 (menyesuaikan kantor cabang di wilayah masing-masing).
Kirim pesan pertama dengan mengetik “Aktivasi Kartu BPJS” untuk memulai percakapan otomatis. Ikuti instruksi yang muncul, pilih layanan Pandawa, lalu lengkapi formulir digital dan unggah dokumen yang diminta.
Apabila terdapat tunggakan, lunasi terlebih dahulu agar proses aktivasi bisa berjalan. Setelah data diverifikasi dan pembayaran selesai, kartu biasanya kembali aktif dalam 1 hingga 3 hari kerja. Cara ini praktis karena bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp tanpa perlu internet stabil yang besar untuk mengakses aplikasi tambahan.
3. Melalui Call Center BPJS Kesehatan
Bagi yang lebih nyaman berinteraksi langsung dengan petugas, menghubungi call center BPJS bisa menjadi pilihan. Nomor yang dapat dihubungi adalah 165 atau 1500‑400 di hari kerja.
Petugas akan membantu memeriksa status kepesertaan, memberikan informasi jumlah tunggakan, dan membimbing peserta dalam proses aktivasi ulang. Setelah pembayaran diselesaikan, kartu BPJS biasanya aktif kembali dalam waktu sekitar 24 jam.
Mengapa Kartu BPJS Bisa Nonaktif?
Status kartu BPJS yang nonaktif umumnya disebabkan oleh beberapa hal berikut:
Iuran menunggak lebih dari satu bulan.
Perubahan status peserta, misalnya dari pekerja swasta menjadi mandiri, namun data belum diperbarui.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum sinkron dengan data Dukcapil.
Anak yang sudah melewati usia tanggungan, biasanya di atas 21 tahun.
Mengetahui penyebab ini penting agar peserta bisa mencegah masalah yang sama terulang di kemudian hari.
Tips Agar Kartu Tetap Aktif
Agar tidak mengalami kendala serupa di masa mendatang, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
Selalu bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Aktifkan autodebet agar pembayaran berlangsung otomatis tanpa harus diingatkan.
Perbarui data peserta jika terjadi perubahan status pekerjaan atau domisili.
Rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau call center.
Dengan langkah-langkah ini, risiko kartu menjadi nonaktif dapat diminimalkan, dan peserta dapat menggunakan layanan kesehatan kapan saja tanpa hambatan.
Ringkasan Metode Aktivasi
Berikut rangkuman singkat mengenai tiga cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan:
Metode | Kelebihan | Estimasi Waktu Aktif Kembali |
---|---|---|
Mobile JKN App | Cepat, sepenuhnya digital | ≤ 24 jam setelah pembayaran |
WhatsApp PANDAWA | Praktis via chat WA | 1–3 hari kerja |
Call Center (165/1500) | Bantuan langsung dari petugas | ± 24 jam setelah validasi |
Dengan memanfaatkan salah satu metode ini, peserta bisa kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu lama. Jika mengalami kendala seperti dokumen yang tidak terproses atau kesulitan teknis, segera hubungi layanan resmi BPJS untuk mendapatkan bantuan lanjutan.