Tarif Listrik PLN Kuartal III 2025 Tetap, Dorong Daya Beli dan Industri

Jumat, 08 Agustus 2025 | 11:20:17 WIB
Tarif Listrik PLN Kuartal III 2025 Tetap, Dorong Daya Beli dan Industri

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan pada kuartal III tahun 2025, yang meliputi periode Juli hingga September. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa kebijakan tarif listrik tetap ini sejalan dengan momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah didorong pemerintah.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," jelas Jisman.

Subsidi Listrik Tetap Dijaga untuk Golongan Rentan

Selain tarif pelanggan non-subsidi yang tetap, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menambahkan bahwa pemerintah berharap PLN terus melakukan efisiensi operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat, dengan tujuan menjaga stabilitas biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) dan meningkatkan volume penjualan listrik.

"Semoga PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," ujarnya.

Dasar Penetapan Tarif Listrik Triwulan III

Perubahan tarif listrik biasanya dilakukan setiap tiga bulan dan mengacu pada sejumlah parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Data yang digunakan untuk penetapan tarif kuartal III 2025 berasal dari realisasi periode Februari hingga April 2025.

Meski akumulasi perubahan parameter ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak naik demi mendukung kondisi perekonomian dan masyarakat.

Daftar Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi Kuartal III 2025

Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama triwulan ketiga 2025:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA dan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif ini berlaku mulai 8 Agustus 2025 dan berlaku selama tiga bulan ke depan.

Dengan kebijakan tarif listrik yang tetap ini, pemerintah berharap agar konsumsi listrik tetap terjangkau, mendukung sektor usaha, dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tanpa membebani masyarakat maupun pelaku industri.

Terkini