Kenali Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:52:03 WIB
Kenali Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal 2025

JAKARTA - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat di Indonesia. Selain risiko finansial, pengguna pinjol ilegal kerap mengalami perlakuan intimidatif dan teror dari penagih yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal menjadi hal krusial agar masyarakat bisa menghindari jebakan utang yang merugikan dan memilih layanan keuangan yang aman serta terpercaya.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Pinjaman online ilegal biasanya beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka cenderung menggunakan metode penawaran yang tidak profesional, seperti mengirim SMS atau WhatsApp secara massal tanpa seleksi. Peminjam seringkali ditawari pinjaman dengan proses yang sangat mudah tanpa verifikasi data yang ketat, yang sebenarnya menjadi tanda bahaya.

Bunga dan biaya yang tidak transparan juga menjadi ciri khas pinjol ilegal. Belum lagi praktik penagihan yang kasar dan intimidatif, termasuk ancaman, pelecehan, bahkan teror yang sering dikeluhkan korban. Layanan pengaduan pun tidak tersedia, dan alamat kantor maupun identitas pengurus tidak jelas atau sulit dilacak.

Lebih berbahaya, pinjol ilegal kerap meminta akses penuh ke seluruh data pribadi yang tersimpan di perangkat peminjam, yang berpotensi disalahgunakan. Pihak penagih dari platform ilegal juga biasanya tidak memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Standar Keamanan Pinjaman Online Legal

Berbeda dengan pinjol ilegal, platform legal sudah terdaftar dan mendapat izin resmi dari OJK. Mereka tidak melakukan penawaran secara acak lewat saluran komunikasi pribadi, melainkan melalui cara yang lebih terstruktur dan profesional.

Pemberian pinjaman dilakukan dengan proses seleksi dan verifikasi data yang ketat. Semua bunga, biaya, dan denda diinformasikan secara jelas dan transparan kepada peminjam. Jika peminjam terlambat membayar hingga 90 hari, nama mereka akan dimasukkan ke dalam blacklist Fintech Data Center, yang berfungsi untuk menghindari risiko kredit macet berulang dan memudahkan pengelolaan risiko bagi pelaku fintech.

Layanan pengaduan disediakan agar peminjam bisa menyampaikan keluhan dan mendapat penanganan. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas sehingga mudah diakses saat dibutuhkan.

Pinjol legal juga membatasi akses yang diminta dari perangkat peminjam, hanya sebatas kamera, mikrofon, dan lokasi yang memang diperlukan untuk verifikasi identitas. Proses penagihan dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi resmi dari AFPI, menjamin perlakuan yang etis dan profesional kepada peminjam.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat menggunakan layanan pinjaman online dengan lebih bijak dan aman, serta terhindar dari risiko finansial dan psikologis yang merugikan.

Terkini

Adhi Karya Siapkan Pendanaan Swasta untuk LRT Jabodebek

Senin, 08 September 2025 | 15:48:25 WIB

BPI Danantara Siapkan Proyek PLTSa di Lima Kota Besar

Senin, 08 September 2025 | 15:48:22 WIB

Pemerintah Bersama PLN Jaga Kestabilan Tarif Listrik 2025

Senin, 08 September 2025 | 15:48:19 WIB

Skrining Kesehatan BPJS Kini Lebih Mudah di Aplikasi

Senin, 08 September 2025 | 15:48:16 WIB