JAKARTA - Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) kini mendapat kesempatan emas untuk mengurus kembali pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Selama 80 hari ke depan, pemerintah provinsi menghadirkan program pemutihan pajak yang membebaskan masyarakat dari berbagai beban administrasi, mulai dari denda, tunggakan pajak, hingga biaya balik nama. Program ini resmi diluncurkan pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di PTC Mall Palembang, bertepatan dengan momen perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, sekaligus dorongan agar para pemilik kendaraan bermotor kembali tertib administrasi. “Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja guna mengaktifkan kembali pajak nomor kendaraan mereka,” ujarnya.
Bebas Denda, Balik Nama Hingga Pajak Progresif
Melalui program pemutihan ini, pemerintah tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga memberikan pembebasan pokok pajak yang tertunggak. Bahkan, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III ikut digratiskan. Termasuk pajak progresif yang biasanya membebani pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaraan bekas. Pemilik yang ingin melakukan balik nama cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan, tanpa perlu khawatir soal biaya tambahan. “Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi,” tambah Herman.
Keringanan ini berlaku selama 80 hari. Artinya, masyarakat punya waktu cukup panjang untuk mengurus pajak kendaraan mereka tanpa tekanan biaya besar. Pemerintah berharap momentum tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh seluruh lapisan masyarakat.
Harapan Tertib Pajak Setelah Program Usai
Herman Deru juga menegaskan bahwa setelah program berakhir, pemerintah bersama aparat kepolisian, Jasa Raharja, dan pihak terkait akan menindaklanjuti dengan penertiban yang lebih ketat. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemasangan hologram pada kendaraan sebagai tanda telah melaksanakan kewajiban pajak.
Ia menyebut, Sumsel ingin menjadi contoh bahwa pemerintah bisa hadir bukan hanya dengan menagih kewajiban, tetapi juga memberi solusi agar masyarakat mampu memenuhinya. “Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak. Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” ucapnya.
Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak terdaftar atau mati pajak. Dengan begitu, selain menambah kepatuhan, juga memberi jaminan perlindungan lebih baik bagi pemilik kendaraan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
Momentum Spesial Bagi Masyarakat
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak hanya sekadar program tahunan, tetapi juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Masyarakat dapat merasakan langsung manfaat kebijakan yang berpihak, sekaligus menyambut kemerdekaan dengan semangat baru dalam menunaikan kewajiban administrasi kendaraan.
Herman Deru menekankan bahwa momentum ini bukan hanya sekadar hadiah, melainkan kesempatan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang lebih disiplin. Jika seluruh pemilik kendaraan memanfaatkan program ini, maka ke depan tidak ada lagi alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak.
Dengan masa berlaku hingga lebih dari dua bulan, diharapkan seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumsel, baik perorangan maupun perusahaan, dapat segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode pemutihan berakhir. Setelahnya, penegakan aturan akan berlangsung lebih ketat.
Kesempatan yang Tidak Boleh Disia-siakan
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel menjadi angin segar bagi masyarakat. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang menuntut efisiensi, penghapusan denda, pajak progresif, hingga biaya balik nama jelas memberikan keringanan besar.
Dengan adanya insentif ini, beban masyarakat dalam mengurus pajak bisa berkurang drastis, sementara pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari pembayaran PKB tahun berjalan. Lebih jauh, kepatuhan administrasi kendaraan bermotor juga akan meningkat, sehingga keselamatan dan kenyamanan berkendara bisa lebih terjamin.
Bagi masyarakat Sumsel, 80 hari ke depan adalah waktu yang sangat berharga. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya, agar setelah masa keringanan berakhir, tidak ada lagi hambatan maupun ketertinggalan dalam urusan pajak kendaraan.