Cara Praktis Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Resmi

Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:03:56 WIB
Cara Praktis Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Resmi

JAKARTA - Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor Samsat. Dengan perkembangan teknologi digital, pemilik mobil maupun motor dapat mengecek besaran pajak, mengetahui jatuh tempo, hingga melunasi pembayaran secara daring. Semua informasi bisa diakses secara real-time karena terhubung langsung dengan basis data resmi Samsat.

Kemudahan ini membuat masyarakat lebih efisien dalam mengelola kewajiban pajaknya. Bahkan, sejumlah aplikasi resmi telah tersedia dan bisa diunduh melalui Google Play maupun App Store, sesuai domisili kendaraan masing-masing.

Aplikasi Resmi yang Bisa Digunakan

Samsat Online Nasional (SIGNAL)
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja, dengan dukungan PT Beta Pasifik Indonesia.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), melakukan pembayaran online, hingga mendapatkan pengesahan STNK dalam bentuk digital (E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD).
Saat ini, SIGNAL sudah hadir di 27 provinsi, mencakup wilayah besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya.

Aplikasi e-Samsat Provinsi / Lokal
Selain aplikasi nasional, sejumlah provinsi juga memiliki aplikasi cek pajak kendaraan mereka sendiri. Misalnya:

SAMBARA untuk Jawa Barat

NEWSAKPOLE untuk Jawa Tengah

SAMBAT untuk Banten
Ada juga versi seperti e-Samsat Sumbar, e-Samsat Kepri, serta Bapenda Sulsel Mobile. Aplikasi lokal ini mempermudah masyarakat mengecek pajak sesuai domisili kendaraannya.

Cek Pajak via Website
Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, beberapa pemerintah daerah menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui situs resmi e-Samsat. Contohnya, Jawa Barat, DKI Jakarta, maupun Jawa Timur. Dengan memasukkan nomor kendaraan, data pajak bisa langsung muncul.

Metode Alternatif (SMS & USSD)
Di beberapa daerah, cek pajak juga bisa dilakukan dengan cara lebih sederhana.

Melalui SMS, dengan format tertentu berisi nomor polisi kendaraan, lalu kirim ke nomor yang ditetapkan. Balasannya berisi data pajak.

Melalui USSD, khusus di DKI Jakarta, cukup ketik 3681#, pilih menu Polda Metro Jaya, lalu input nomor kendaraan.

Tabel Ringkasan

MetodeKelebihanCatatan
SIGNAL (Nasional)Resmi nasional, bisa cek & bayar, berlaku di 27 provinsiPerlu registrasi akun
Aplikasi ProvinsiPraktis untuk pajak lokalHanya untuk provinsi tertentu
Website e-SamsatTidak perlu aplikasiBergantung pada koneksi internet
SMS/USSDBisa tanpa internetFitur terbatas, format spesifik
Website/SMS DKIMudah khusus JakartaHanya berlaku wilayah DKI

Langkah Praktis yang Disarankan

Agar lebih aman, gunakan aplikasi resmi yang sesuai dengan domisili kendaraan. Caranya cukup mudah:

Download aplikasi resmi: SIGNAL untuk nasional, atau aplikasi provinsi seperti SAMBARA, NEWSAKPOLE, SAMBAT, dan lainnya.

Registrasi akun: masukkan data NIK, nomor rangka kendaraan, nomor polisi, serta nomor telepon aktif.

Cek data kendaraan: sistem akan menampilkan jumlah pajak, denda bila ada, serta jatuh tempo pembayaran.

Lakukan pembayaran: jika aplikasi mendukung, pembayaran bisa dilakukan langsung secara online.

Simpan notifikasi: agar tidak terlambat membayar di periode berikutnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kewajiban pajak bisa dikelola lebih efisien tanpa harus antre di kantor Samsat.

Aplikasi cek pajak kendaraan memberi kemudahan besar bagi masyarakat modern. SIGNAL hadir sebagai solusi nasional, sementara aplikasi lokal seperti SAMBARA, NEWSAKPOLE, dan lainnya melengkapi kebutuhan tiap daerah. Selain itu, opsi website, SMS, maupun USSD tetap tersedia bagi mereka yang ingin cara sederhana.

Pilihan aplikasi terbaik bergantung pada domisili kendaraan. Yang terpenting, gunakan layanan resmi agar data valid, transaksi aman, dan pembayaran pajak berjalan lancar.

Terkini