JAKARTA - Belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial soal isu kenaikan gaji dan pencairan rapelan tambahan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak pensiunan yang penasaran dan menanyakan kebenaran informasi tersebut melalui akun resmi PT Taspen. Menanggapi hal ini, Taspen menegaskan bahwa hingga Agustus 2025, tidak ada regulasi baru terkait kenaikan gaji atau rapelan tambahan bagi pensiunan.
Dengan klarifikasi ini, para pensiunan dapat lebih tenang dan fokus pada perencanaan keuangan mereka, karena gaji pensiun tetap berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan Resmi Taspen: Pastikan Informasi dari Kanal Resmi
Melalui unggahan resmi di Instagram @taspen, pihak Taspen menuliskan:
"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi TASPEN. Terima kasih."
Klarifikasi ini menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji dan rapelan tambahan yang beredar di media sosial adalah hoaks. Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi, sehingga tidak mudah terpengaruh isu yang tidak benar.
Gaji Pensiunan PNS Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga saat ini, kebijakan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% berlaku sejak Januari 2024 dan dicairkan mulai Maret 2024.
Artinya, pembayaran gaji pensiunan per 1 September 2025 tetap mengacu pada PP 8/2024, tanpa adanya rapelan atau kenaikan tambahan. Dengan demikian, pensiunan bisa tetap merencanakan pengeluaran mereka dengan jelas dan aman.
Berikut rincian kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan setelah kenaikan 12%:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan rincian ini, pensiunan dapat mengetahui jumlah gaji yang diterima sesuai golongan masing-masing dan merencanakan kebutuhan bulanan dengan lebih baik.
Taspen Imbau Waspada Hoaks
Taspen juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi. Semua informasi resmi mengenai gaji pensiunan hanya akan disampaikan melalui:
Website resmi Taspen
Akun media sosial resmi Taspen
Dengan mengikuti kanal resmi, pensiunan tidak perlu khawatir soal informasi yang salah atau hoaks. Hal ini membantu mereka untuk lebih fokus pada perencanaan keuangan, kesehatan, dan kegiatan positif lainnya setelah pensiun.
Kebijakan yang jelas dan transparan ini juga memberikan rasa aman bagi para pensiunan, karena mereka dapat memastikan bahwa gaji tetap dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan. Selain itu, klarifikasi Taspen menekankan komitmen lembaga untuk menjaga keterbukaan informasi dan menghindarkan masyarakat dari kebingungan terkait isu yang belum pasti.
Dengan kepastian aturan gaji pensiunan yang mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan bisa menata keuangan dengan lebih baik, merencanakan pengeluaran bulanan, dan tetap menikmati masa pensiun secara nyaman. Taspen mengajak seluruh pensiunan untuk selalu mengecek informasi resmi agar tetap mendapatkan hak mereka dengan aman dan tidak terpengaruh kabar yang belum jelas kebenarannya.