Pemerintah Siapkan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:07:59 WIB
Pemerintah Siapkan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026

JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap menjangkau seluruh masyarakat, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski belum diumumkan besaran kenaikan, pemerintah menegaskan penyesuaian akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi keuangan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa penyesuaian iuran bukan sekadar menutup biaya operasional, tetapi agar program JKN tetap bisa memberikan manfaat luas. “Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR.

Kondisi Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Sebelum penyesuaian iuran diterapkan, penting untuk mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Iuran terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

1. Peserta Mandiri (PBPU)
PBPU adalah individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lainnya. Peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Besaran iuran per bulan saat ini:

Kelas I: Rp150.000 per orang

Kelas II: Rp100.000 per orang

Kelas III: Rp42.000 per orang (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, termasuk PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja perusahaan swasta. Skema pembayaran iuran ditetapkan 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:

4% ditanggung pemberi kerja

1% ditanggung pekerja/karyawan

Perhitungan ini berlaku hingga batas gaji Rp12 juta per bulan. Untuk anggota keluarga tambahan, iuran ditetapkan 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar langsung oleh peserta PPU.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Iuran per orang per bulan sebesar Rp42.000 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta PBI mendapatkan hak layanan kesehatan setara dengan peserta lainnya, dengan perawatan di kelas III.

Alasan Penyesuaian Iuran

Meskipun aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih terkendali, pemerintah menilai ada sejumlah tantangan yang memerlukan kesiapan dalam jangka panjang. Kenaikan iuran diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program JKN, sekaligus memastikan PBI tetap menerima layanan kesehatan yang memadai.

Sri Mulyani menambahkan, penyesuaian iuran juga terkait dengan alokasi anggaran dari APBN untuk mendukung PBI. “Kalau manfaat layanan makin luas, tentu biaya juga meningkat. Karena itu pemerintah menyesuaikan anggaran agar seluruh peserta tetap mendapat manfaat optimal,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus mempersiapkan sistem kesehatan nasional agar tetap efisien, terutama di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan pembiayaan kesehatan yang terus meningkat. Penyesuaian iuran diperkirakan dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan beban peserta, sambil tetap menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan.

Dampak bagi Peserta dan Masyarakat

Dengan rencana penyesuaian iuran ini, peserta PBPU dan PPU perlu menyiapkan diri untuk perubahan biaya bulanan. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa kenaikan iuran akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Bagi peserta PBI, perubahan ini tidak akan memengaruhi iuran, karena seluruh biaya tetap ditanggung pemerintah.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional. Penyesuaian iuran diharapkan tidak hanya menutupi biaya operasional, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses, dan memastikan program JKN dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, program JKN diharapkan tetap mampu memberikan perlindungan kesehatan yang merata, sekaligus mempersiapkan sistem kesehatan nasional menghadapi tantangan di masa depan. Pemerintah juga berkomitmen melakukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami manfaat dan kewajiban baru terkait iuran BPJS Kesehatan.

Terkini