Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli September 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:09:32 WIB
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli September 2025

JAKARTA - Pemerintah memastikan bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu kembali disalurkan tepat waktu pada periode Juli–September 2025. Pencairan tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menargetkan sekitar 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru, sekaligus memperbaiki data penerima agar bantuan tepat sasaran.

Proses Verifikasi dan Penyaluran

Pencairan dimulai pada 7 Agustus 2025, setelah melalui proses verifikasi dan validasi data KPM baru. Tahapan ini meliputi pengecekan rekening serta status kesejahteraan masing-masing keluarga, memastikan bantuan tersalur kepada pihak yang benar-benar berhak.

KPM dapat memeriksa status pencairan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang tersedia baik di aplikasi maupun situs resmi Kemensos. Di sana, informasi lengkap mengenai nama penerima, status pencairan, dan nominal bantuan dapat diakses dengan mudah, mempermudah keluarga penerima untuk memantau hak mereka.

Nominal Bantuan dan Mekanisme Bank Penyalur

Bantuan PKH tahap ketiga diberikan dengan nominal Rp600.000, sementara BPNT sebesar Rp750.000. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI, sesuai data rekening masing-masing KPM. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat distribusi dan meminimalkan risiko kesalahan penyaluran.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk segera memeriksa status melalui SIKS-NG. Pastikan data rekening dan status kesejahteraan sudah sesuai. Jika mengalami kendala, KPM bisa menghubungi kantor cabang bank penyalur atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap proses penyaluran bansos dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial tetap menjadi instrumen penting dalam upaya pemerataan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi keluarga yang membutuhkan.

Terkini