Insentif Motor Listrik Dorong Minat Publik dan Hemat BBM

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:12:08 WIB
Insentif Motor Listrik Dorong Minat Publik dan Hemat BBM

JAKARTA - Selama ini masyarakat kerap memahami subsidi motor listrik sebatas potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta per unit. Padahal, menurut Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, dukungan pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan jauh lebih luas dari itu.

“Sebetulnya kalau di dalam Peraturan Presiden Nomor 55 itu intinya bukan masalah subsidi, tapi insentif. Dan insentif pajak itu kita sudah dapat,” jelas Budi.

Ia menegaskan, insentif yang diberikan tidak hanya bersifat fiskal, melainkan juga bisa berupa fasilitas non-fiskal. Misalnya, pembebasan dari aturan ganjil-genap di Jakarta atau kebijakan serupa yang diterapkan pemerintah daerah lainnya.

Menurut Budi, pemberian kemudahan semacam ini akan memberikan nilai tambah bagi pengguna motor listrik. Jika masyarakat merasakan ada banyak keuntungan menggunakan kendaraan listrik, tentu mereka akan lebih terdorong untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.

“Intinya adalah memberikan kemudahan. Kalau masyarakat merasa motor listrik punya banyak kelebihan, tentu mereka akan lebih atraktif untuk membeli,” tegasnya.

Potensi Hemat Subsidi BBM

Lebih jauh, Budi mengaitkan insentif motor listrik dengan beban subsidi BBM nasional. Ia menilai, semakin banyak masyarakat menggunakan motor listrik, semakin kecil pula konsumsi bahan bakar minyak di dalam negeri.

“Subsidi BBM kan, yang saya dengar juga di media kemarin, tahun depan akan dikurangi Rp 1 triliun. Kalau pertumbuhan motor listrik cukup masif, pastinya subsidi BBM akan semakin berkurang, karena orang tidak lagi membeli BBM. Itu bisa menjadi saving bagi negara,” ungkapnya.

Budi menekankan, percepatan adopsi motor listrik tidak hanya sekadar soal efisiensi biaya di tingkat individu, tetapi juga menyangkut penghematan anggaran negara dalam jangka panjang. Jika konsumsi BBM bisa ditekan, dana subsidi yang biasanya digelontorkan pemerintah dapat dialihkan untuk sektor lain yang lebih produktif.

Pajak Nol untuk Motor Listrik

Selain potongan harga Rp 7 juta yang banyak dikenal publik, pemerintah sejatinya sudah memberikan sejumlah fasilitas lain bagi pengguna motor listrik. Salah satunya adalah kebijakan pajak nol untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Jadi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) motor listrik sudah nol, dan itu diatur dalam undang-undang,” kata Budi.

Kebijakan ini, menurutnya, sudah cukup signifikan untuk menurunkan beban biaya yang biasanya ditanggung pemilik kendaraan bermotor. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah menjangkau motor listrik, selain dari insentif harga.

Harapan Insentif Berlanjut

Meski sejumlah insentif telah berjalan, Budi berharap pemerintah tetap melanjutkan berbagai bentuk dukungan ke depan. Ia melihat bahwa motor listrik memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dalam transisi energi nasional.

Tak hanya soal ramah lingkungan, pertumbuhan motor listrik juga terkait dengan pengurangan ketergantungan terhadap impor BBM. Semakin banyak masyarakat beralih, semakin cepat pula negara bisa mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Kalau masyarakat merasa motor listrik punya banyak privilege, tentu mereka akan lebih tertarik. Bukan hanya soal subsidi, tapi insentif yang memberikan kenyamanan dan keuntungan nyata,” tambah Budi.

Dengan sudut pandang ini, terlihat jelas bahwa masa depan motor listrik di Indonesia tidak sekadar ditentukan oleh subsidi harga. Insentif dalam berbagai bentuk, baik fiskal maupun non-fiskal, akan menjadi kunci untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi beban subsidi BBM negara.

Terkini