JAKARTA - Pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif listrik pada September 2025. Pemerintah memastikan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk semua golongan tetap sama seperti bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan, “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.” Keputusan ini berlaku untuk periode Juli-September 2025 dan menjadi kelanjutan dari tarif Triwulan II yang tidak mengalami perubahan.
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas biaya listrik bagi rumah tangga dan sektor industri, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur konsumsi listrik tanpa tekanan kenaikan tarif.
Rincian Tarif Listrik per Golongan Pelanggan
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif per kWh tetap sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, tarif listrik untuk rumah tangga nonsubsidi adalah:
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan tarif yang stabil, pelanggan dapat memperkirakan pengeluaran bulanan listrik dengan lebih mudah. Hal ini juga memberikan kepastian bagi industri dan usaha kecil menengah untuk menjaga biaya operasional tetap terkendali.
Harga Token Listrik dan Perhitungan kWh
Harga token listrik PLN menyesuaikan dengan total nominal pembelian. Misalnya, pelanggan yang membeli token Rp 50.000 melalui PLN Mobile akan membayar Rp 50.000. Namun, jika pembelian dilakukan melalui e-commerce atau pihak ketiga, biaya tambahan layanan atau administrasi mungkin berlaku.
Konversi token ke kWh dilakukan berdasarkan tarif dasar listrik masing-masing golongan, dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ) daerah yang berkisar 3–10 persen. Rumus perhitungannya adalah:
kWh = (Harga Token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik
Sebagai contoh, pelanggan non-subsidi dengan daya 1.300 VA membeli token Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen. Perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Daya yang diperoleh: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 ≈ 33,57 kWh
Artinya, pelanggan akan menerima energi sebesar 33,57 kWh dari pembelian token tersebut. Perhitungan ini memungkinkan pelanggan mengetahui dengan tepat jumlah kWh yang diterima sesuai tarif dan pajak di daerah masing-masing.
Manfaat Tarif Stabil bagi Konsumen dan Industri
Kebijakan tarif tetap memberikan manfaat ganda. Bagi rumah tangga, stabilitas tarif memudahkan perencanaan anggaran bulanan dan membantu menjaga daya beli masyarakat. Sementara bagi sektor industri, biaya operasional menjadi lebih prediktabel, mendukung produktivitas dan daya saing.
Selain itu, tarif listrik yang stabil mendorong konsumen untuk lebih bijak dalam mengelola konsumsi energi. Dengan mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari nominal tertentu, masyarakat dapat mengatur penggunaan listrik sesuai kebutuhan, sekaligus menghindari pemborosan.
Kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Tarif listrik yang tidak naik memberi ruang bagi rumah tangga dan sektor industri untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi secara optimal, tanpa terbebani biaya tambahan listrik.
Pelanggan PLN untuk semua golongan, baik subsidi maupun nonsubsidi, dapat menikmati tarif listrik yang stabil pada September 2025. Rincian tarif per kWh, cara perhitungan token listrik, serta konversi kWh telah dijelaskan secara transparan, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan tarif tetap, konsumen rumah tangga dapat merencanakan pengeluaran listrik bulanan dengan lebih baik, sementara sektor industri dapat menjaga daya saing tanpa khawatir kenaikan biaya listrik mendadak. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan PLN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta efisiensi energi di seluruh Indonesia.