JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh harapan besar terhadap pengembangan usaha bulion di Indonesia, khususnya setelah PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian resmi mendapatkan izin untuk menjalankan layanan bank emas. Langkah ini dinilai sebagai titik awal dalam membangun ekosistem bulion yang lebih terintegrasi, yang diharapkan mampu mendorong stabilitas finansial serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion oleh BSI dan Pegadaian di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025. Peluncuran ini menjadi tonggak sejarah dalam industri keuangan berbasis emas di Indonesia.
Potensi Besar Indonesia dalam Ekosistem Bulion
Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia. Berdasarkan data tahun 2023, Indonesia berada di peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110-160 ton. Selain itu, Indonesia juga menduduki posisi ke-6 dalam daftar negara dengan cadangan emas terbesar.
Dengan sumber daya emas yang melimpah, OJK melihat adanya potensi besar untuk monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dan diversifikasi instrumen keuangan. Hal ini bertujuan untuk mendukung rantai pasok industri emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan ke konsumen ritel.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi dapat menjadi pilar penting dalam mendorong ketahanan ekonomi nasional.
"Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ismail.
Monetisasi Emas untuk Stabilitas Finansial
Dalam upaya memperdalam pasar keuangan, OJK menekankan bahwa monetisasi emas melalui usaha bulion dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor emas serta mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
"Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas," jelas Ismail.
Sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Regulasi ini memberikan panduan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menjalankan kegiatan usaha bulion.
Peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
OJK juga membuka peluang bagi LJK lain yang memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Beberapa layanan yang dapat dilakukan dalam bisnis bulion antara lain:
-Simpanan emas
-Pembiayaan emas
-Perdagangan emas
-Penitipan emas
-Layanan lain yang sesuai dengan ketentuan OJK
Menurut Ismail, regulasi yang diterapkan dalam usaha bulion mencakup prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, serta pentahapan bisnis agar ekosistem bulion dapat berkembang dengan optimal.
"Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia," tutup Ismail.
Dengan regulasi yang semakin kuat serta dukungan pemerintah, OJK optimistis bahwa industri bulion di Indonesia akan berkembang pesat, memperkuat stabilitas finansial, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.