Kebijakan Pembebasan Denda Pajak: Strategi DJP Pasca Implementasi Coretax

Jumat, 28 Februari 2025 | 20:49:55 WIB
Kebijakan Pembebasan Denda Pajak: Strategi DJP Pasca Implementasi Coretax

JAKARTA - Setelah pelaksanaan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, muncul kabar positif bagi wajib pajak. Kini, perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tidak akan dikenai denda administrasi. Pernyataan ini resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tertanggal 27 Februari 2025. Keputusan ini mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sejalan dengan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang dikenal dengan Coretax.

"Dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), penghapusan sanksi administratif dapat dilakukan. Bahkan jika STP sudah terbit sebelum keputusan ini, penghapusan sanksi akan dilakukan secara langsung," ungkap DJP dalam keterangan resminya pada Jumat, 28 Februari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi wajib pajak di tengah transisi sistem perpajakan yang baru.

Pajak yang Termasuk dalam Penghapusan Sanksi

Penghapusan denda administratif ini berlaku untuk beberapa jenis pajak. Di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) kecuali yang terutang dari penghasilan pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar melebihi batas waktu hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, untuk PPh Pasal 4 Ayat (2) yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan masa pajak Desember 2024, tetap berlaku meskipun dibayarkan terlambat hingga 31 Januari 2025. Sedangkan untuk masa pajak Februari 2025, pembayaran dapat dilakukan hingga akhir Februari 2025.

Tidak hanya itu, pembebasan denda administratif juga berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masa pajak Januari 2025, yang jika terlambat dibayarkan hingga 10 Maret 2025, tidak akan dikenakan sanksi.

Pajak Bea Meterai

Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024, yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, dan untuk masa pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, serta masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tenggat 31 Maret 2025, juga mendapatkan penghapusan denda administratif.

Penghapusan Sanksi untuk Pelaporan Terlambat

Tidak hanya untuk pembayaran pajak, penghapusan denda juga berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025 yang dilaporkan setelah tenggat waktu, tetap tidak dikenakan denda.

Setiap laporan PPh Pasal 4 Ayat (2) dari penghasilan pengalihan hak tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo juga mendapat kelonggaran yang sama. Selain itu, laporan usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 tidak dikecualikan dari penghapusan denda tersebut.

Penghapusan sanksi ini menjadi penanda bahwa DJP berkomitmen untuk mempermudah wajib pajak di tengah penerapan sistem pajak baru yang lebih terintegrasi dan modern. DJP berharap dengan Coretax, layanan perpajakan di Indonesia akan lebih efisien dan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan cepat.

Dengan semua langkah ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap semakin banyak perusahaan dan individu bisa tetap patuh hukum dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani oleh sanksi administratif akibat transisi sistem. Ini sejalan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengejar target penerimaan pajak yang lebih optimal di tahun 2025.

Terkini

Adhi Karya Siapkan Pendanaan Swasta untuk LRT Jabodebek

Senin, 08 September 2025 | 15:48:25 WIB

BPI Danantara Siapkan Proyek PLTSa di Lima Kota Besar

Senin, 08 September 2025 | 15:48:22 WIB

Pemerintah Bersama PLN Jaga Kestabilan Tarif Listrik 2025

Senin, 08 September 2025 | 15:48:19 WIB

Skrining Kesehatan BPJS Kini Lebih Mudah di Aplikasi

Senin, 08 September 2025 | 15:48:16 WIB