JAKARTA - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk membantu masyarakat memperoleh tiket pesawat ekonomi domestik dengan harga lebih terjangkau. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah demi mendukung perjalanan mudik Idul Fitri.
Kebijakan Pengurangan PPN
Dalam upaya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin pulang kampung, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa sebagian PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik akan ditanggung pemerintah. "Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan PPN, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5 persen. Sisanya, sebesar 6 persen, akan ditanggung oleh pemerintah," ungkap Sri Mulyani.
Periode Pembelian dan Penerapan Diskon
Kebijakan ini diberlakukan untuk pembelian tiket yang dilakukan antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode jadwal penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Pengurangan ini diharapkan dapat mengurangi harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
Batasan Kebijakan
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pengurangan PPN ini tidak berlaku bagi masyarakat yang telah membeli tiket sebelum tanggal 1 Maret 2025. "Bagi yang sudah telanjur beli, ya tidak kena. Jadi mungkin ada yang merasa nyesel karena sudah merencanakan lebih awal," imbuhnya.
Koordinasi Antar Kementerian
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intens antara Kementerian Keuangan dengan berbagai kementerian lainnya, serta dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY menambahkan, "Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga."
Manfaat Ekonomi dan Sosial
Dengan direalisasikannya kebijakan ini, pemerintah berharap selain meringankan beban masyarakat, juga membantu dalam menjaga keseimbangan penerimaan negara. "Kami di Kementerian Keuangan, sesuai dengan koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menjelang Lebaran," kata Sri Mulyani.
Dampak Positif bagi Industri Penerbangan
Selain keuntungan bagi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan memberi dampak positif bagi industri penerbangan nasional dengan menggerakkan lebih banyak masyarakat menggunakan transportasi udara. Dengan tiket yang lebih terjangkau, diharapkan ada peningkatan jumlah penumpang, sehingga maskapai dapat tetap menjaga operasionalnya dengan baik dalam periode padat seperti mudik Lebaran.
Kebijakan pengurangan PPN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri. Dengan pengurangan atau subsidi PPN ini, diharapkan masyarakat dapat dengan lebih mudah melakukan perjalanan mudik, dan tetap merayakan hari kemenangan dengan keluarga, tanpa harus cemas dengan beban pengeluaran tiket pesawat yang tinggi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bijak dalam merencanakan perjalanan mudik dengan memperhatikan batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui langkah ini, diharapkan suasana mudik Lebaran tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan penuh dengan keceriaan, seperti yang diharapkan oleh banyak pihak.