Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Diperpanjang hingga 30 Juni 2025, Masyarakat Diimbau Segera Manfaatkan

Rabu, 30 April 2025 | 10:40:56 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Diperpanjang hingga 30 Juni 2025, Masyarakat Diimbau Segera Manfaatkan

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah dipastikan masih akan berlangsung sepanjang bulan Mei 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Program yang resmi dimulai sejak 8 April 2025 ini menjadi bentuk insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang memberatkan untuk mengikuti program ini

“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” ujar Nadi.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor yang sebelumnya ragu untuk mengurus pajak karena jumlah tunggakan yang besar kini memiliki peluang untuk menertibkan kewajiban mereka tanpa dibebani biaya denda ataupun sanksi administratif. Namun, pemilik tetap wajib melunasi pajak tahun berjalan sesuai ketentuan.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Masyarakat yang hendak mengikuti program pemutihan hanya perlu membawa dokumen standar. Untuk perpanjangan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa:

-KTP asli

-STNK asli

Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan (ganti plat) atau balik nama, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

-KTP asli (khusus balik nama, gunakan KTP pemilik baru)

-STNK asli

-BPKB asli

-Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)

-Kwitansi pembelian kendaraan (khusus balik nama)

Penting dicatat, proses pembayaran balik nama dan pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk sesuai dengan wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Bea Balik Nama Dihapus, Proses Semakin Mudah

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Artinya, bagi pemilik kendaraan bekas yang hendak melakukan balik nama, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Kini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen baru seperti BPKB, STNK, dan plat nomor yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cek Pajak Mudah Lewat Aplikasi New Sakpole

Untuk mengecek jumlah pajak yang harus dibayar, masyarakat dapat menggunakan aplikasi New Sakpole yang tersedia gratis di Google Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat mengetahui rincian pajak serta melakukan validasi STNK secara daring.

Langkah-langkah pengecekan:

-Unduh aplikasi New Sakpole.

-Pilih menu “Info Pajak”.

-Masukkan nomor polisi kendaraan (contoh: H 1234 XX).

-Klik “Proses” dan informasi pajak akan muncul.

Dengan kemudahan layanan digital dan kebijakan penghapusan denda serta BBNKB II, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap partisipasi wajib pajak semakin meningkat

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik mungkin sebelum program berakhir 30 Juni 2025,” tutup Nadi.

Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB