OJK Umumkan 60 Pinjol Legal per Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal

Senin, 05 Mei 2025 | 10:38:42 WIB
OJK Umumkan 60 Pinjol Legal per Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar resmi perusahaan pinjaman online (pinjol) yang memiliki izin dan diawasi secara ketat. Per Mei 2025, terdapat 60 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan langkah tegas OJK dalam mencabut izin sejumlah perusahaan pinjol yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari maraknya praktik keuangan ilegal, khususnya pinjol ilegal yang meresahkan.

“OJK telah menerima sebanyak 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.081 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Friderica.

Sebagai tindak lanjut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Langkah ini bertujuan untuk memutus akses entitas ilegal yang menggunakan saluran digital untuk menjangkau dan menjebak masyarakat.

Sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin empat perusahaan pinjol legal yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Proses pencabutan ini dimulai dengan TaniFund pada Mei 2024, kemudian Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. Terakhir, pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pinjaman atau investasi yang tidak jelas legalitasnya. Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengecek status legalitas penyedia layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

“Jangan mudah tergiur dengan bunga rendah atau pencairan cepat. Pastikan semua aktivitas keuangan dilakukan dengan lembaga yang memiliki izin resmi dari OJK,” tegasnya. 

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terpercaya. Seiring meningkatnya penetrasi layanan keuangan berbasis digital di Indonesia, perlindungan konsumen menjadi prioritas utama.

Daftar 60 Pinjol Legal per Mei 2025

Berikut adalah sebagian dari 60 perusahaan pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK per Mei 2025:

Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman

Amartha – PT Amartha Mikro Fintek

Dompet Kilat – PT Indo FinTek

Boost – PT Creative Mobile Adventure

Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha

Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup

KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa

Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia

Maucash – PT Astra Welab Digital Arta

Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera

KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat

Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

Ammana.id – PT Ammana Fintek Syariah

PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif

KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi

Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia

Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna

AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia

Esta Kapital Fintek – PT Esta Kapital Fintek

KreditPro – PT Tri Digi Fin

FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia

Rupiah Cepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia

Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia

Indodana – PT Artha Dana Teknologi

Julo – PT Julo Teknologi Finansial

Pinjamin – PT Progo Puncak Group

DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi

AdaPundi – PT Info Tekno Siaga

ShopeePaylater – PT Commerce Finance

Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial

Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia

Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia

Ringan – PT Ringan Teknologi Indonesia

Avantee – PT Grha Dana Bersama

Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia

Danacita – PT Inclusive Finance Group

IKI Modal – PT IKI Karunia Indonesia

Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi

Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia

iGrow – PT iGrow Resources Indonesia

Danai.id – PT Adiwisata Finansial Teknologi

Dumi – PT Fidac Inovasi Teknologi

Lahan Sikam – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

Qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah

KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia

Doeku – PT Doeku Peduli Indonesia

Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi

Danain – PT Mulia Inovasi Digital

Indosaku – PT Indosaku Teknologi Indonesia

Uatas – PT Plus Ultra Abadi

Edufund – PT Fintech Bina Bangsa

GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia

Papitupi Syariah – PT Piranti Alphabet Perkasa

BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia

Crowde – PT Crowde Membangun Bangsa

KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya

Ethis – PT Ethis Fintek Indonesia

Samir – PT Sahabat Mikro Fintek

Asetku – PT Pintar Inovasi Digital

Findaya – PT Mapan Global Reksa

Untuk daftar lengkap dan pembaruan terbaru, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor 157.

Terkini

Harga HP Infinix Terbaru September 2025 Semua Seri

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:14 WIB

POCO C85 Resmi Masuk Indonesia, Baterai Besar 6000mAh

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:12 WIB

Ramalan Shio 11 September 2025: Energi Positif Tiap Shio

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:11 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini: Cabai dan Bawang Naik

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:10 WIB

Cek Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Mudah Cepat

Rabu, 10 September 2025 | 16:22:09 WIB