JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan tiga instruksi penting yang harus diikuti oleh seluruh direksi BUMN dan anak usaha BUMN. Instruksi tersebut mencakup penundaan rapat umum pemegang saham (RUPS), kewajiban kajian mendalam untuk kegiatan korporasi besar, serta pembuatan laporan berkala oleh direksi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
Tiga Instruksi Utama BPI Danantara
Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan langsung instruksi tersebut dalam surat yang diperoleh oleh Bisnis.com. Adapun tiga instruksi yang diberikan adalah:
Penundaan RUPS untuk Semua BUMN dan Anak Usaha BUMN:
Instruksi pertama yang diberikan oleh BPI Danantara adalah penundaan seluruh RUPS BUMN dan anak usahanya, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Penundaan ini berlaku hingga BPI Danantara dan Holding Operasional melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh. Namun, ada pengecualian untuk BUMN dan anak perusahaan yang berbentuk perusahaan publik, yang tetap dapat melaksanakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kajian Aksi Korporasi dan Kontrak Jangka Panjang:
Instruksi kedua yang diberikan adalah kewajiban bagi setiap BUMN dan anak usaha untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh kegiatan aksi korporasi yang besar, seperti penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi. Semua tindakan tersebut harus mendapat persetujuan dari BPI Danantara dan Holding Operasional terlebih dahulu sebelum dapat dilaksanakan.
Laporan Berkala dari Direksi BUMN dan Anak Usaha:
Instruksi ketiga mengharuskan seluruh direksi BUMN dan anak perusahaan untuk mengirimkan laporan berkala yang sesuai dengan kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh direksi dapat dipantau dan dievaluasi secara rutin.
Konsolidasi BUMN: 844 Perusahaan Berada di Bawah Kendali BPI Danantara
Dalam kesempatan yang sama, Rosan juga mengungkapkan bahwa BPI Danantara kini mengelola 844 perusahaan yang sebelumnya berada di bawah BUMN. Jumlah tersebut mencakup anak, cucu, hingga cicit perusahaan yang berada dalam naungan BUMN. Menariknya, BPI Danantara tidak hanya mengelola perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tetapi juga mencakup Perusahaan Umum (Perum).
“Jadi itu ada anak, cucu, cicit, di bawahnya cicit lagi. Jadi kalau di total itu ada 844 perusahaan. Dan itu sudah resmi berada di milik Danantara sejak 21 Maret yang lalu ya. Jadi kami bisa melakukan konsolidasi dan kami sudah lakukan secara bertahap terhadap yang besar-besar yang punya dampak besar terhadap perekonomian,” ujar Rosan.
Konsolidasi yang Cepat dan Terarah
Sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025, BPI Danantara telah bergerak cepat dalam proses konsolidasi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurut Rosan, konsolidasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN dan memperkuat posisi Indonesia dalam perekonomian global.
“Sejak peluncuran, kami langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, sekarang seluruh perusahaan tersebut, termasuk perusahaan besar, sudah menjadi bagian dari Danantara,” kata Rosan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam operasionalnya.
Fokus pada Perusahaan Besar dan Strategis
Rosan juga menjelaskan bahwa dalam proses konsolidasi ini, fokus utama BPI Danantara adalah pada perusahaan-perusahaan besar yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian Indonesia. Dengan mengelola lebih dari 800 perusahaan, BPI Danantara berupaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memperkuat perekonomian nasional, serta mendukung pencapaian tujuan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Danantara akan menjadi pengelola yang lebih terintegrasi dan fokus pada pengelolaan perusahaan-perusahaan besar, yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang," tambah Rosan.
Harapan untuk Perbaikan Tata Kelola BUMN
BPI Danantara berharap bahwa dengan penerapan instruksi-instruksi tersebut, tata kelola BUMN dapat semakin baik dan lebih terarah, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Semua perubahan dan langkah-langkah strategis ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi BUMN, mengurangi risiko yang ada, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Dengan begitu, para pemangku kepentingan diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada untuk mendukung pembangunan nasional. BPI Danantara, yang kini menjadi otoritas baru dalam pengelolaan BUMN, akan terus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan visi dan misi negara untuk menciptakan perekonomian yang lebih kokoh dan mandiri.
Langkah-langkah strategis yang diambil oleh BPI Danantara melalui instruksi kepada direksi BUMN dan anak usaha BUMN ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat posisi BUMN di kancah internasional. Dengan konsolidasi yang cepat dan terencana, BPI Danantara diharapkan mampu membawa perusahaan-perusahaan besar Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan.