Tarif Listrik PLN Triwulan II 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:12:20 WIB
Tarif Listrik PLN Triwulan II 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Usaha

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan selama periode April hingga Juni 2025 atau Triwulan II-2025. Kebijakan ini diputuskan dengan pertimbangan menjaga kestabilan daya beli masyarakat serta mendorong daya saing pelaku usaha nasional.

Keputusan tersebut diambil meskipun indikator ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk menahan tarif agar tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya di tengah pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan dinamika global yang belum stabil.

Tarif Tidak Naik, Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Rakyat dan Dunia Usaha

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (7/5/2025).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah tetap terbuka untuk melakukan evaluasi tarif jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi ke depan, namun tetap menjamin stabilitas tarif untuk periode saat ini.

Parameter Ekonomi Naik, Tapi Tarif Tetap

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mengacu pada parameter makroekonomi seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2025, penetapan tarif seharusnya berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Dari data yang dihimpun, terjadi akumulasi kenaikan pada sejumlah parameter tersebut yang semestinya mendorong penyesuaian tarif ke arah yang lebih tinggi.

Namun, dalam pertimbangannya, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif dengan alasan kepentingan ekonomi masyarakat lebih utama dibandingkan dengan urgensi penyesuaian teknis berdasarkan formula.

Pelanggan Subsidi Tetap Dapat Perlindungan

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan bersubsidi meliputi kelompok sosial, rumah tangga miskin, pelaku industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini menunjukkan keberlanjutan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok masyarakat rentan dari tekanan ekonomi, termasuk melalui subsidi energi.

Daftar Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Berlaku Mulai 7 Mei 2025

Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 7 Mei 2025 hingga akhir Juni 2025:

R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

PLN Pastikan Keandalan Layanan Tetap Terjaga

PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama listrik nasional menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan menjamin pasokan listrik tetap aman dan andal di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan penetapan tarif tetap ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas ekonomi dan memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih fokus dalam peningkatan produktivitas tanpa dihantui kekhawatiran terhadap lonjakan tagihan listrik.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik pada Triwulan II-2025, pemerintah menegaskan fokusnya pada perlindungan ekonomi masyarakat dan stabilitas usaha. Meski ada dorongan dari sisi makroekonomi untuk melakukan penyesuaian tarif, keputusan untuk tetap mempertahankan tarif mencerminkan upaya serius menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun global.

Terkini

Menikmati Beragam Menu Lezat Marugame Udon di Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:18 WIB

Chocolate Bingsu, Dessert Segar Favorit Anak Muda Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:16 WIB

4 Spot Burnt Cheesecake Paling Lezat di Malang

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:14 WIB

Menikmati Gelato Jogja: Ragam Rasa yang Menggoda Lidah

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:12 WIB

Little Salt Bread Viral: 4 Menu Best Seller Wajib Coba

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:10 WIB