Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS pada Juni 2025, Begini Rinciannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:41:13 WIB
Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS pada Juni 2025, Begini Rinciannya

JAKARTA - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan segera dilakukan pada bulan Juni 2025, tepat waktu bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.

Sri Mulyani menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS kali ini akan dilakukan sepenuhnya, tanpa pemotongan, seperti halnya tahun lalu. “Pencairan gaji ke-13 ini akan diberikan sepenuhnya 100 persen, sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Sri Mulyani. Pencairan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah resmi diberlakukan, yang mengatur detail penyaluran gaji ke-13 kepada pensiunan PNS berdasarkan golongan dan komponen gaji pokok serta tunjangan.

Tunjangan Gaji ke-13 Diberikan Berdasarkan Golongan dan Tunjangan Melekat

Pada tahun 2025, pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 yang dihitung berdasarkan golongan dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Gaji ke-13 ini akan disalurkan melalui PT Taspen, yang merupakan lembaga yang mengelola pembayaran pensiun bagi PNS. Bagi pensiunan PNS, pencairan ini tentu menjadi tambahan yang sangat berarti, terutama dengan adanya tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang juga akan disertakan.

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Pensiunan Golongan I:

Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Pensiunan Golongan II:

IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Pensiunan Golongan III:

IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

Pensiunan Golongan IV:

IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744

IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880

IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856

IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Tentu saja, dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, banyak pensiunan PNS yang merasa terbantu dengan tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya hidup.

Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Manfaat Maksimal

Bagi pensiunan yang berada di golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, nominal gaji ke-13 yang diterima dapat mencapai lebih dari Rp 4 juta. Hal ini tentu saja memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pensiunan yang ingin mempertahankan kesejahteraan mereka di masa pensiun. Sementara itu, pensiunan di golongan I juga mendapatkan jumlah yang cukup memadai, mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta, tergantung pada subgolongan mereka.

Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2025

Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan diharapkan akan selesai paling lambat pada Juli 2025. Ia menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada pensiunan PNS yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

“Pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami berharap ini dapat meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus berkembang,” ujar Sri Mulyani.

Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Keluarga dan Pangan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang akan dihitung berdasarkan komponen yang ada. Tunjangan keluarga diberikan untuk membantu pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga, sementara tunjangan pangan akan memberikan tambahan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan suami/istri dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2025, sesuai dengan ketentuan terbaru yang disampaikan oleh Sri Mulyani.

Pengaruh Pencairan Gaji ke-13 bagi Perekonomian

Pencairan gaji ke-13 ini juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian, terutama bagi sektor konsumsi. Dengan adanya tambahan gaji, pensiunan PNS akan memiliki daya beli yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perputaran ekonomi di masyarakat.

Bagi pensiunan, pencairan gaji ke-13 ini tentu menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Sri Mulyani berharap agar pencairan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada para pensiunan, serta membantu mereka dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa pensiun.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB