JAKARTA - Memasuki minggu kedua Oktober 2025, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali menjadi perhatian utama para pengguna jalan di Ibu Kota. Aturan ini kembali diterapkan sebagai upaya untuk mengatur lalu lintas yang semakin padat, terutama di ruas-ruas utama Jakarta yang kerap menjadi titik kemacetan.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 mendapat giliran untuk melintas di ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan. Sementara itu, kendaraan dengan nomor genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melintas di area yang sama pada hari tersebut.
Pengingat Disiplin Berkendara di Tengah Padatnya Aktivitas
Kebijakan ganjil genap yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini kembali menjadi pengingat penting bagi pengendara untuk lebih tertib dan disiplin dalam mengatur waktu perjalanan. Terlebih lagi, pada awal pekan, tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta biasanya meningkat seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat setelah libur akhir pekan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan jam operasional ganjil genap dalam dua periode, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, semua kendaraan, baik ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas secara bebas.
Pengemudi yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000.
Meski terkesan sederhana, kebijakan ganjil genap masih sering menimbulkan kebingungan bagi sebagian pengendara. Tidak sedikit yang masih lupa menyesuaikan jadwal perjalanan atau belum menyiapkan alternatif transportasi umum ketika kendaraannya dilarang melintas. Padahal, dengan sedikit perencanaan, aturan ini dapat dijalani tanpa hambatan berarti.
Tips Menjalani Aturan Ganjil Genap Tanpa Hambatan
Agar aktivitas tetap berjalan lancar meskipun ada pembatasan kendaraan, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan masyarakat. Pertama, pastikan untuk memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat agar tidak terjebak tilang elektronik. Kedua, atur waktu keberangkatan agar tidak bertepatan dengan jam pembatasan.
Selain itu, penggunaan transportasi umum massal seperti MRT, TransJakarta, atau kereta rel listrik (KRL) bisa menjadi solusi yang efisien. Dengan cara ini, bukan hanya terhindar dari tilang, tetapi juga turut membantu mengurangi kemacetan di jalan raya.
Selain menaati aturan, para pengemudi juga diimbau menjaga etika berkendara, terutama pada jam-jam sibuk. Sikap disiplin, saling menghormati sesama pengguna jalan, serta mematuhi rambu lalu lintas menjadi wujud tanggung jawab bersama demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggar aturan ini tetap dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan. Sanksi juga berlaku jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas elektronik (ETLE) yang terpasang di berbagai titik jalan.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Daftar 26 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Untuk memastikan penerapan aturan berjalan efektif, sistem ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan utama Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi barat
Jalan Salemba Raya sisi timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Meskipun kebijakan ini berlaku secara luas, terdapat sejumlah pengecualian kendaraan yang diizinkan tetap melintas di area ganjil genap. Beberapa di antaranya adalah:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran.
Kendaraan angkutan umum (berpelat kuning).
Kendaraan bertenaga listrik.
Sepeda motor.
Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas.
Kendaraan dinas berpelat merah, termasuk milik TNI dan Polri.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang, logistik, tabung oksigen, vaksin, maupun pasien Covid-19.
Selain itu, kendaraan tenaga kesehatan dan mobil operasional selama masa penanggulangan pandemi juga masih dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Penegakan aturan ganjil genap kini semakin efektif dengan sistem tilang elektronik (ETLE). Kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik mampu merekam pelanggaran secara otomatis, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan.
Dengan penerapan sistem digital ini, diharapkan tingkat pelanggaran bisa menurun dan masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Kebijakan ganjil genap memang bukan solusi tunggal untuk mengurai kemacetan, namun menjadi langkah strategis dalam mengelola mobilitas perkotaan. Dukungan masyarakat dalam bentuk kepatuhan dan perencanaan perjalanan yang lebih baik akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan aturan ini.
Di tengah tingginya volume kendaraan dan aktivitas warga, kedisiplinan menjadi kunci utama agar lalu lintas di Jakarta tetap bergerak dengan lancar. Dengan demikian, bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi juga setiap pengguna jalan yang ikut menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.