Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Apakah Bisa Dilakukan Online?

Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:03:36 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Apakah Bisa Dilakukan Online?

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar pada Oktober 2025 untuk beberapa provinsi di Indonesia. Tujuan utama program ini adalah memberikan keringanan denda dan tunggakan pajak bagi pemilik kendaraan.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah seluruh proses pemutihan ini bisa dilakukan secara online. Ternyata, tidak semua tahapan bisa diakses secara digital, sehingga pemilik kendaraan tetap harus mendatangi Samsat terdekat.

Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen penting, seperti STNK asli beserta fotokopinya dan BPKB asli beserta fotokopi sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK juga diperlukan.

Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada) wajib dibawa, beserta formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat. Dengan menyiapkan semua dokumen ini, proses pemutihan pajak dapat berjalan lancar dan cepat.

Setelah sampai di Samsat, pemilik kendaraan harus menyerahkan dokumen kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi, lalu meminta pembayaran pajak pokok kendaraan.

Denda yang biasanya dikenakan akan dihapuskan selama periode pemutihan. Dengan demikian, total biaya yang dibayarkan menjadi lebih ringan dibandingkan normal.

Pembayaran Pajak Bisa Lewat Platform Digital

Meski proses utama harus dilakukan di Samsat, pembayaran PKB tetap bisa dilakukan melalui beberapa platform digital. Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan SIGNAL, Go Tagihan, Tokopedia, Indomaret, dan Bank BPD DIY untuk melakukan pembayaran.

Beberapa layanan menawarkan cashback spesial jika pembayaran dilakukan dengan QRIS atau BPD DIY mobile. Program ini berlaku selama kuota masih tersedia, memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Syarat utama pemutihan pajak kendaraan mencakup dokumen kendaraan dan identitas pemilik. STNK dan BPKB asli serta fotokopi wajib dibawa sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK harus ditunjukkan. Selain itu, bukti pembayaran pajak terakhir dan formulir pendaftaran pemutihan yang diisi juga diperlukan.

Dokumen ini akan diverifikasi petugas Samsat sebelum pembayaran pajak dilakukan. Setelah pembayaran, bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen sah bahwa pajak kendaraan telah lunas.

Jadwal Pemutihan Pajak Berdasarkan Provinsi

Setiap provinsi memiliki jadwal pemutihan yang berbeda. Aceh menggelar pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2025 dengan keringanan bebas pajak progresif dan denda kendaraan.

Banten menawarkan keringanan hingga 31 Oktober 2025, termasuk bebas pokok PKB dan sanksi, asalkan membayar pajak tahun berjalan. Yogyakarta juga memberlakukan program hingga 31 Oktober 2025 dengan bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.

Kalimantan Barat menjalankan program hingga 20 Desember 2025, memberikan diskon pokok PKB, pajak progresif, dan gratis BBNKB. Kalimantan Selatan, sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2025, memberikan diskon besar untuk PKB dan BBNKB serta menghapus semua tunggakan dan denda.

Lampung melaksanakan pemutihan dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 dengan bebas tunggakan, denda, dan pajak progresif. Papua Barat menggelar program sejak 1 Juli hingga 20 Desember 2025 dengan bebas sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak serta BBNKB.

Riau menjalankan pemutihan hingga 15 Desember 2025, dengan penghapusan denda dan pokok tunggakan lama, serta diskon bagi mutasi masuk dan warga taat pajak. Kepulauan Riau melakukan program sejak 1 Juli hingga 15 November 2025, memberikan bebas sanksi admin PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas BBNKB II.

Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025 memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa beban denda. Meski sebagian pembayaran bisa dilakukan secara online, kehadiran fisik di Samsat tetap diperlukan untuk memproses dokumen dan verifikasi.

Masyarakat disarankan memanfaatkan program ini segera sebelum periode berakhir. Persiapan dokumen dan pemahaman jadwal pemutihan sesuai provinsi menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan efisien.

Dengan adanya program ini, pemerintah mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pemutihan pajak kendaraan tidak hanya meringankan biaya, tetapi juga mendukung transparansi administrasi transportasi di Indonesia.

Terkini