PPPK Paruh Waktu Resmi Diluncurkan, Honorer Kini Dapat Hak dan Tunjangan

Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:21:48 WIB
PPPK Paruh Waktu Resmi Diluncurkan, Honorer Kini Dapat Hak dan Tunjangan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian status dan hak-hak dasar bagi tenaga honorer yang belum menjadi ASN penuh waktu.

Dasar Hukum dan Tujuan PPPK Paruh Waktu

Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini memastikan para pegawai tetap menerima gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial secara proporsional meski bekerja paruh waktu.

Dengan adanya payung hukum ini, PPPK paruh waktu memiliki dasar kuat untuk mendapatkan haknya. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja pemerintah yang sebelumnya berstatus honorer.

Ragam Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meskipun bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas sejumlah tunjangan. Besaran dan jenis tunjangan disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.

Gaji pokok menjadi salah satu tunjangan utama dan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran minimal setara dengan penghasilan terakhir saat honorer atau mengacu pada UMP/UMK wilayah kerja, misalnya Golongan I pada 2025 berkisar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga menerima tunjangan pekerjaan sesuai jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang dihitung proporsional sesuai jam kerja.

Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja juga diberikan bila diperlukan, termasuk seragam dan alat pendukung. Tunjangan perlindungan sosial meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Hak Fundamental PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban berbeda dari PPPK penuh waktu, namun tetap merupakan bagian dari ASN. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja satu hingga lima tahun sesuai Pasal 22 revisi UU ASN 2023.

Hak cuti menjadi bagian penting, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Jenis cuti mencakup cuti tahunan 12 hari kerja secara proporsional, cuti sakit dengan surat dokter, cuti melahirkan hingga tiga bulan, serta cuti penting atau alasan mendesak.

Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. Selain itu, PPPK paruh waktu berhak atas jaminan hari tua dan pengembangan kompetensi hingga 24 jam pelajaran dalam setahun.

Dengan skema ini, tenaga honorer dapat menikmati hak-hak dasar seperti ASN penuh waktu. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pegawai pemerintah secara keseluruhan.

PPPK paruh waktu juga memberi fleksibilitas bagi instansi untuk menyesuaikan jam kerja dan kebutuhan operasional. Hal ini memungkinkan pemerintah tetap menjaga pelayanan publik sambil memberikan hak proporsional bagi pegawai.

Pengaturan ini juga memberikan kepastian bagi pegawai dalam hal gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial. Dengan demikian, tenaga honorer tidak lagi berada dalam ketidakpastian status pekerjaan.

Skema PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menampung tenaga honorer. Pemerintah menekankan pentingnya implementasi yang konsisten agar hak-hak pegawai terpenuhi secara adil.

Dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan pegawai pemerintah semakin terjamin. Pegawai paruh waktu kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan sosial.

Terkini