Pergub Baru! Warga DKI Jakarta Kini Nikmati Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

Senin, 03 November 2025 | 09:13:29 WIB
Pergub Baru! Warga DKI Jakarta Kini Nikmati Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan transportasi publik yang terjangkau dan ramah bagi semua kalangan. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 13 Oktober 2025 sebagai bentuk perluasan akses mobilitas perkotaan. Dalam aturan itu dijelaskan, layanan angkutan gratis mencakup tiga moda utama, yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” demikian tertulis dalam Pasal 2 Pergub tersebut. Dengan regulasi baru ini, Jakarta berupaya memastikan bahwa kemudahan mobilitas tidak hanya dinikmati oleh mereka yang mampu, tetapi juga oleh masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Kebijakan ini langsung menarik perhatian publik dan mendapat sambutan positif dari warga ibu kota. Banyak pekerja yang sebelumnya menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk ongkos transportasi kini melihat secercah harapan untuk menghemat biaya harian.

Namun demikian, fasilitas ini belum bisa dirasakan oleh pekerja yang tidak berstatus KTP DKI Jakarta. Hal ini terjadi karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan, sehingga anggaran belum memungkinkan untuk mencakup wilayah penyangga.

Prioritas untuk Kelompok Masyarakat Tertentu

Penerima layanan angkutan umum massal gratis di Jakarta diatur secara rinci dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Ada 15 kelompok masyarakat yang dinilai layak mendapat manfaat ini sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Pertama, peserta didik yang memiliki Kartu Jakarta Pintar Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Mereka harus terdaftar secara resmi dan ditetapkan oleh Gubernur sebagai penerima manfaat pendidikan.

Kedua, penerima bantuan sosial (bansos) yang tercatat secara resmi dalam data pemerintah provinsi. Mereka mendapatkan layanan gratis sebagai bagian dari kebijakan pengentasan kemiskinan di wilayah DKI Jakarta.

Ketiga, penghuni rumah susun sederhana sewa yang telah ditetapkan oleh Kepala Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jakarta. Semua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga juga berhak memperoleh kartu layanan dari PT Bank DKI setelah pengajuan resmi.

Keempat, tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang aktif pada tingkat provinsi, kota administrasi, kecamatan, hingga kelurahan. Mereka berperan penting sebagai fasilitator dan penggerak program sosial masyarakat di tingkat akar rumput.

Kelompok kelima mencakup para pegawai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka merupakan pekerja lapangan seperti petugas kebersihan, penjaga taman, dan pegawai kontrak yang mendukung berbagai layanan publik.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga masuk dalam daftar penerima manfaat. Kategorinya ditetapkan berdasarkan status resmi kepegawaian di tingkat provinsi.

Tidak hanya itu, penyandang disabilitas dan lansia berusia di atas 60 tahun pun menjadi prioritas. Keduanya dianggap membutuhkan dukungan mobilitas ekstra agar tetap dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik.

Layanan Transportasi untuk Veteran, Pekerja, dan Penggerak Sosial

Kebijakan transportasi gratis ini turut memberikan penghargaan kepada para veteran Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka. Veteran akan memperoleh kartu layanan khusus yang dapat digunakan di MRT, LRT, dan Transjakarta.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi karyawan swasta dengan penghasilan di bawah 1,15 kali upah minimum provinsi atau sekitar Rp6,2 juta per bulan. Tujuannya agar pekerja sektor informal dan berpendapatan menengah ke bawah tetap bisa beraktivitas tanpa beban biaya transportasi tinggi.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD) yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta turut termasuk dalam kelompok penerima. Peran mereka dalam mencerdaskan generasi muda dinilai penting untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia ibu kota.

Penjaga rumah ibadah juga mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Mereka yang setiap hari bertugas merawat dan menjaga tempat ibadah dapat memperoleh kartu layanan dengan syarat terdaftar pada lembaga resmi seperti Dewan Masjid Indonesia atau instansi pembina keagamaan lainnya.

Khusus bagi penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, kebijakan ini menjadi bentuk pemerataan akses transportasi antarwilayah. Meski tinggal di kawasan terpisah dari daratan utama Jakarta, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas publik.

Tak ketinggalan, juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dan anggota dasawisma juga termasuk dalam daftar penerima. Mereka adalah bagian dari komunitas yang berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

Menariknya, anggota TNI pun turut menjadi bagian dari kelompok penerima manfaat layanan transportasi gratis. Hal ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mendukung pelayanan publik.

Prosedur Pengajuan dan Masa Berlaku Kartu Layanan

Agar dapat menikmati fasilitas ini, setiap calon penerima wajib melalui proses pengajuan resmi. Mereka harus menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga, pas foto, serta dokumen pendukung lain sesuai kategori, misalnya surat keputusan ASN atau surat keterangan dari instansi terkait.

Semua dokumen diserahkan dalam bentuk softcopy untuk memudahkan proses administrasi. Pengajuan dilakukan melalui Badan Usaha yang akan meneruskan berkas ke PT Bank DKI sebagai pihak penerbit kartu layanan.

Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan berisi nama penerima, foto diri, dan kategori kelompok penerima manfaat. Kartu tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Jika kartu layanan hilang, pemegang wajib melaporkan kehilangan serta mengajukan pemblokiran ke PT Bank DKI maksimal dalam waktu tiga hari. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kartu dan memastikan keamanan data penerima.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum bagi Jakarta dalam memperluas jangkauan transportasi publik yang berkeadilan. Dengan memperhatikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan, Pemprov DKI menegaskan komitmen bahwa mobilitas adalah hak setiap warga, bukan sekadar fasilitas bagi kalangan tertentu.

Kehadiran Pergub Nomor 33 Tahun 2025 menjadi sinyal positif bahwa Jakarta mulai melangkah menuju kota yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam jangka panjang, layanan transportasi massal gratis diharapkan bukan hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga mengubah budaya mobilitas warga ibu kota menuju kehidupan perkotaan yang lebih berkelanjutan.

Terkini

Cara Membatalkan Pesanan di Blibli Lewat HP dan Komputer

Senin, 03 November 2025 | 22:12:54 WIB

10 Strategi Digital Marketing UMKM biar Naik Kelas

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

Aturan Penagihan Utang Debt Collector Terbaru 2025

Senin, 03 November 2025 | 22:12:52 WIB

6 Cara Top Up Flazz BCA Mobile dan Tips dan Anti Ribet!

Senin, 03 November 2025 | 19:35:15 WIB