Indonesia Perluas Pertukaran Data Keuangan Kripto dengan 117 Negara Sekaligus

Senin, 02 Februari 2026 | 14:59:22 WIB
Indonesia Perluas Pertukaran Data Keuangan Kripto dengan 117 Negara Sekaligus

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis daftar terbaru yurisdiksi partisipan AEOI-CRS. Pembaruan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperluas akses pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 menjadi dasar hukum dari langkah ini. Aturan tersebut juga menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Saat ini, tercatat 117 negara berpartisipasi dalam AEOI-CRS. Angka ini naik dua negara dibandingkan tahun sebelumnya, sementara yurisdiksi tujuan pelaporan mencapai 92 negara.

PMK No. 108/2025 memperluas cakupan pelaporan hingga aset kripto. Regulasi ini berlaku mulai 2026, sebagai respons terhadap perkembangan teknologi finansial dan instrumen investasi digital.

Konsekuensi Logis Perluasan Aset Kripto

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai perluasan pelaporan otomatis ke aset kripto adalah konsekuensi logis dari transformasi digital. Tanpa regulasi ini, aset kripto bisa menjadi “tempat persembunyian” bagi Wajib Pajak yang tidak patuh.

Fajry menjelaskan, instrumen keuangan yang belum masuk cakupan AEoI memungkinkan WP nakal menyembunyikan asetnya. “Ketika ada instrumen yang tidak masuk AEoI, itu dapat digunakan untuk menghindari pengawasan pajak,” ujarnya, Minggu, 4 Januari 2026.

Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi karena menutup celah arbitrase regulasi. Aturan ini juga selaras dengan prinsip resiprokal antarnegara dan kesepakatan multilateral.

Dampak terhadap Industri Kripto Lokal

Fajry menyoroti ketimpangan perlakuan antara PJAK lokal dan exchange asing. Banyak investor memilih bertransaksi melalui exchange luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak yang berlaku di Indonesia.

Dengan kebijakan baru, aset kripto milik WP Indonesia di luar negeri atau di PJAK asing akan dilaporkan ke otoritas pajak. Ini memberikan peluang terciptanya level playing field bagi pelaku industri kripto domestik.

Regulasi ini juga menegaskan prinsip keadilan dalam iklim usaha. Investor lokal kini memiliki perlindungan yang setara, sementara kepatuhan pajak menjadi lebih terjaga.

Potensi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan

Fajry mengakui sulit mengkuantifikasi secara pasti potensi tambahan penerimaan dari aset kripto. Namun, ada korelasi positif antara kekayaan data pihak ketiga dan peningkatan kepatuhan WP.

Langkah ini memberikan amunisi tambahan bagi DJP untuk mengejar target penerimaan 2026. Target sebesar Rp2.357,7 triliun ditetapkan naik 13,5% dibandingkan outlook 2025.

Dengan aturan AEOI-CRS terbaru, Indonesia memperkuat pengawasan terhadap aliran aset digital lintas negara. Hal ini sekaligus meningkatkan integritas sistem perpajakan dan meminimalisir praktik penghindaran pajak.

Pengawasan otomatis juga membuat perhitungan pajak menjadi lebih akurat. Wajib Pajak yang sebelumnya sulit dilacak kini berada dalam radar otoritas, meningkatkan transparansi dan kepatuhan.

Langkah strategis ini diyakini dapat menumbuhkan kepercayaan investor global. Dengan informasi yang lebih lengkap, investor internasional akan melihat Indonesia sebagai negara yang transparan dan aman untuk investasi.

Selain itu, pertukaran data otomatis juga memungkinkan pemerintah memetakan aset digital yang tersebar di luar negeri. Hal ini penting untuk menyeimbangkan pengawasan dan memastikan kontribusi pajak yang adil.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap semua pihak patuh pada aturan perpajakan. Aset kripto yang sebelumnya sulit diawasi kini masuk dalam sistem pelaporan resmi.

Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam kesepakatan pajak internasional. Negara-negara lain dapat saling bertukar informasi untuk mencegah praktik penghindaran pajak lintas batas.

DJP akan terus memonitor implementasi AEOI-CRS agar efektif dan sesuai tujuan. Data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran.

Perluasan cakupan hingga aset kripto menjadi jawaban atas dinamika fintech yang terus berkembang. Hal ini menunjukkan adaptasi regulasi pajak terhadap inovasi finansial global.

Dengan langkah ini, Indonesia semakin mempersiapkan diri menghadapi tantangan perpajakan era digital. Keputusan ini diharapkan mendorong kepatuhan dan menciptakan pasar yang lebih sehat.

Terkini