JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan pada 22 Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah pengundangan dan bertujuan memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan yang menghadapi tantangan serius.
Beberapa tantangan utama termasuk inflasi medis yang meningkat dan praktik overtreatment, sehingga rasio klaim kesehatan menjadi tinggi. POJK ini menetapkan berbagai ketentuan penting seperti risk sharing, repricing premi, hingga pembentukan Dewan Penasehat Medis (DPM) untuk mengawasi praktik asuransi.
Respon Industri Asuransi Terhadap Aturan Baru
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menilai POJK 36/2025 sebagai langkah positif untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, Cheang Khai Au, mengatakan perusahaan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang tercantum dalam aturan ini.
"Kami menargetkan implementasi penuh sebelum akhir tahun," ujar Cheang saat ditemui pada 3 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan regulator dan asosiasi industri akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan optimal.
Allianz Life menegaskan bahwa aturan ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam menghadapi dinamika biaya kesehatan. Perusahaan sebelumnya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meredam dampak inflasi medis sekaligus menjaga value bagi nasabah.
Tantangan Inflasi Medis dan Dampaknya bagi Nasabah
Kenaikan inflasi medis dalam beberapa tahun terakhir menjadi isu serius bagi industri asuransi kesehatan. Cheang Khai Au menekankan bahwa meskipun biaya medis meningkat, Allianz Life tetap berkomitmen memberikan perlindungan yang dapat diandalkan bagi nasabah.
Selain itu, ia optimistis prospek asuransi kesehatan di Indonesia tetap kuat pada 2026. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan dinilai meningkat seiring dengan tekanan biaya medis yang terus bertambah.
"Meningkatnya biaya kesehatan akibat inflasi juga membuat peran asuransi kesehatan menjadi makin penting bagi masyarakat Indonesia," ujar Cheang. Pernyataan ini menegaskan bahwa asuransi kesehatan akan tetap menjadi instrumen penting dalam manajemen risiko keluarga dan individu.
Kinerja Allianz Life dalam Membayar Klaim
Berdasarkan laporan keuangan 2025, Allianz Life Indonesia membayarkan total klaim sebesar Rp 5,06 triliun. Khusus untuk lini asuransi kesehatan, pembayaran klaim mencapai Rp 3 triliun, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan nasabah.
Angka klaim tersebut mencerminkan konsistensi Allianz Life dalam memenuhi kewajiban kepada nasabah. Hal ini sekaligus menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan yang diberikan perusahaan.
POJK 36/2025 diharapkan dapat menstabilkan ekosistem asuransi kesehatan. Dengan mekanisme risk sharing dan repricing premi, perusahaan asuransi bisa menyeimbangkan biaya dan manfaat bagi nasabah.
Dewan Penasehat Medis yang dibentuk juga berfungsi sebagai pengawas profesional untuk mengendalikan praktik overtreatment. Langkah ini diharapkan mengurangi klaim berlebihan dan menjaga sustainability industri asuransi kesehatan.
Selain itu, kolaborasi antara perusahaan asuransi, regulator, dan asosiasi industri diharapkan memperkuat implementasi aturan ini. Pendekatan bersama ini penting untuk memastikan semua pihak patuh dan nasabah terlindungi secara maksimal.
Cheang Khai Au menambahkan bahwa Allianz Life akan terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya asuransi kesehatan. Program edukasi ini diharapkan mendorong kesadaran lebih tinggi dan penggunaan asuransi yang tepat.
Industri asuransi kesehatan kini menghadapi tekanan biaya yang tinggi namun peluang pertumbuhan tetap terbuka. POJK 36/2025 menjadi landasan regulasi yang kuat untuk mengatur risiko dan menjaga keberlanjutan sektor ini.
Dengan adanya ketentuan risk sharing dan repricing premi, perusahaan dapat menyesuaikan premi dengan kondisi kesehatan masyarakat. Hal ini membantu menyeimbangkan biaya bagi nasabah sekaligus menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
Selain itu, penguatan ekosistem juga termasuk peningkatan transparansi dalam pembayaran klaim. Sistem yang lebih jelas dan terstruktur ini diharapkan mengurangi sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi.
Penerapan aturan baru ini juga mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas layanan medis dan manajemen klaim. Hal tersebut secara langsung meningkatkan kepuasan nasabah dan citra industri asuransi kesehatan.
Dengan kolaborasi yang erat antara regulator, perusahaan asuransi, dan asosiasi, implementasi POJK 36/2025 diharapkan berjalan lancar. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.