Kemenkum Serap Aspirasi Publik demi Optimalkan Layanan KI

Jumat, 12 Juni 2026 | 17:29:01 WIB
Kementerian Hukum menyerap aspirasi masyarakat untuk meningkatkan layanan kekayaan intelektual (KI) [FOTO : NET].

JAKARTA - Kementerian Hukum menghimpun aspirasi dari publik guna mendongkrak mutu pelayanan kekayaan intelektual (KI) melalui inisiatif program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (12/06/2026).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa forum ini merupakan representasi komitmen Kemenkum dalam menyajikan pelayanan publik yang kian optimal, transparan, serta peka terhadap keperluan masyarakat.

"Forum ini menjadi sarana bagi kami untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat," ujar Supratman, yang berpartisipasi secara daring dalam forum.

Pelbagai masukan beserta aduan yang diutarakan, menurut dirinya, bakal dijadikan materi evaluasi untuk konsisten membenahi kualitas pelayanan sekaligus menjamin kepastian hukum tetap terkawal.

Supratman menekankan bahwa instansinya ingin memastikan tiap-tiap kebijakan serta pelayanan yang disuguhkan betul-betul mengakomodasi keperluan masyarakat.

Oleh sebab itu, menurut dirinya, wadah dialog bakal terus digelar agar proses pelayanan menjadi semakin bagus, akseleratif, dan tetap menghadirkan kepastian hukum.

Sepanjang sesi diskusi, muncul beraneka masukan yang dilayangkan secara langsung oleh warga dan pemangku kepentingan yang datang mengenai urusan layanan merek serta regulasi di sektor kekayaan intelektual.

Salah satu saran diutarakan oleh Rochmali Zultan selaku perwakilan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), yaitu mengenai prasyarat tambahan dalam pencatatan perubahan kepemilikan merek beserta sistem pemaklumannya.

Merespons persoalan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar memaparkan bahwa kelengkapan dokumen pengesahan badan hukum diberlakukan guna menyajikan proteksi yang lebih kokoh bagi pemilik merek, sekaligus mengantisipasi potensi pemindahtanganan hak tanpa persetujuan pihak yang sah.

Lebih jauh, dirinya mengutarakan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum pun tengah merancang sistem yang memfasilitasi layanan pascapermohonan merek, termasuk urusan pemindahtanganan hak, agar dapat dipublikasikan secara lebih transparan kepada publik.

"Kami terus melakukan perbaikan layanan. Saat ini sedang dikembangkan sistem untuk mendukung keterbukaan informasi berupa pengumuman pascapermohonan merek. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sistem tersebut," kata Hermansyah.

Lewat agenda PASTI Ada Solusi, Kemenkum kembali mempertegas dedikasinya untuk terus memacu mutu pelayanan publik lewat akselerasi digital, pemangkasan proses bisnis, serta penguatan instrumen kepastian hukum.

Masyarakat pun diimbau untuk lekas memproteksi kekayaan intelektual yang dipunyai melalui prosedur pendaftaran serta pencatatan sesuai dengan regulasi yang berlaku, supaya mendapat proteksi hukum sekaligus keuntungan ekonomi yang maksimal.

Terkini