Grab Respons Aturan Baru E-Commerce: Hanya Atur Jual Beli Barang

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:26:02 WIB
Grab Indonesia menegaskan aturan baru e-commerce Permendag 19/2026 [FOTO : NET].

JAKARTA — Manajemen Grab Indonesia memberikan tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai e-commerce. 

Regulasi terbaru ini memasukkan layanan ride-hailing ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Pihak Grab memberikan penegasan bahwa aturan di dalam beleid tersebut cuma mengikat aktivitas transaksi jual beli barang yang berjalan lewat fitur niaga di aplikasi, dan bukan pada layanan transportasi ojek online.

Menurut Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, perusahaan bakal terus memantau jalannya implementasi dari kebijakan baru ini. 

“Kami memahami bahwa penyesuaian regulasi ini difokuskan pada tata kelola transaksi jual beli barang dan tidak ditujukan untuk mencakup layanan transportasi,” kata Tirza, Jumat (12/6/2026).

Tirza menjabarkan bahwa aktivitas di dalam ekosistem perusahaan melibatkan banyak pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. 

Peran mereka dinilai krusial dalam menyokong ekonomi digital lewat pembukaan lapangan kerja baru serta peningkatan nilai transaksi di tiap wilayah.

 Selain menyediakan jasa transportasi, aplikasi Grab juga menghadirkan beragam fitur perdagangan dan solusi digital bagi mitra usaha, seperti pemesanan makanan melalui GrabFood, belanja kebutuhan harian via GrabMart, produk digital lewat GrabKios, sampai dengan fitur iklan digital dan solusi bisnis lainnya.

Menyadari bahwa segala bentuk penyesuaian regulasi bisa berdampak pada kelangsungan bisnis para mitra di dalamnya, Tirza menambahkan, pihak manajemen berharap implementasi aturan ini ke depan dapat selaras dengan komitmen menjaga pertumbuhan UMKM lokal. 

Grab Indonesia percaya bahwa kebijakan yang berfokus pada keberlanjutan usaha, stabilitas sektor digital, dan kenyamanan masyarakat luas akan memberikan dampak positif untuk seluruh pihak. 

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif serta mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan iklim industri digital yang sehat dan berkeadilan di Indonesia,” ungkap Tirza.

Sebagai informasi, Permendag No. 19/2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha PMSE resmi diteken oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada tanggal 4 Juni 2026. 

Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Melalui revisi ini, pemerintah memasukkan dua model bisnis baru ke dalam PPMSE, yakni layanan ride-hailing dan online travel agent (OTA).

Budi Santoso memaparkan bahwa regulasi untuk platform ride-hailing hanya menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi lewat fitur niaga di dalam sistem aplikasi.

 “Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujarnya.

Di sisi lain, model bisnis OTA diartikan sebagai sistem elektronik yang melayani penjualan atau pemesanan akomodasi dan perjalanan, baik secara langsung atau lewat fasilitasi transaksi antara pembeli dan pelaku usaha yang menyediakan tiket, penginapan, tempat wisata, ataupun paket liburan.

Budi menambahkan, penambahan dua kategori bisnis baru ini menjadi bentuk respons dari pemerintah dalam menghadapi perubahan sektor perdagangan digital yang bergerak sangat cepat. 

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi.

Terkini