UU Polri Tiba-tiba Disahkan, Mahfud MD Kritik Partisipasi Publik

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:19:01 WIB
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD [FOTO : NET].

JAKARTA — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, melayangkan kritik terhadap mekanisme pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang dinilai minim partisipasi bermakna atau meaningful participation dari elemen masyarakat.

"Pertama memang prosedurnya sangat konservatif ya. Kami tidak tahu kapan meaningful participation dari masyarakat diambil, itu tiba-tiba disahkan," ujar Mahfud, Jumat (12/6/2026).

Mahfud pun berterus terang tidak mengikuti secara langsung dinamika pembahasan hingga tahap pengundangan UU Polri tersebut. 

Ia hanya memperoleh kabar bahwa poin-poin rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dikesampingkan dalam proses penyusunan serta pembahasan regulasi. 

"Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan," katanya.

Bagi Mahfud, fenomena ini memperlihatkan bahwa DPR bersama pemerintah masih memakai pola pendekatan yang konservatif dalam menggulirkan agenda reformasi kelembagaan di tubuh Polri.

 "Itu sudah dibuktikan bahwa DPR dan pemerintah masih konservatif, itu memang wewenangnya DPR dan pemerintah. Saya tidak kecewa sama sekali," ucap Mahfud.

Ia kemudian memaparkan alasan di balik kesediaannya bergabung menjadi bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri lantaran adanya permohonan langsung yang ditujukan kepadanya.

 Langkah ini diambil karena ia ingin membuktikan bahwa rentetan kritik yang kerap dilontarkannya terhadap instansi kepolisian bukan sekadar wacana belaka.

 "Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta. Karena diminta, dan kalau saya tidak mau waktu itu kan dianggap 'Wah ini Pak Mahfud omong doang aja nih'," ujar dia.

"Agar tidak dibilang omong doang, ketika diminta jadi anggota reformasi itu saya mau," lanjut Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menyatakan sejak awal dirinya memang tidak menaruh ekspektasi tinggi bahwa seluruh butir rekomendasi dari tim reformasi bakal diakomodasi ke dalam revisi UU Polri. 

Hal itu didasari oleh pengamatannya terhadap komitmen pemerintah yang dirasa belum sepenuhnya bulat dalam mengawal agenda reformasi kepolisian. 

"Oleh karena itu, saya pun sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja. Tapi, saya sudah berhasil menunjukkan bahwa saya tidak hanya omong-omong. Saya masuk ke tim reformasi dan saya bicara ke masyarakat selama menjadi tim reformasi," pungkasnya.

Diinformasikan sebelumnya, DPR RI telah resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam agenda rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Persetujuan tersebut diambil setelah semua fraksi menyatakan sepakat dalam rapat yang dinakhodai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Adapun proses pembahasan RUU Polri sebelumnya telah diselesaikan oleh DPR dan pemerintah lewat rapat panitia kerja pada Senin (8/6/2026).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjabarkan, jalannya pembahasan regulasi tersebut bisa rampung dalam waktu yang relatif singkat lantaran tidak memuat banyak perombakan yang bersifat fundamental.

 "Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh," ujar Edward.

Sejumlah poin baru dalam regulasi UU Polri ini di antaranya memuat aturan mengenai peluang personel polisi aktif untuk menempati jabatan sipil, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga poin mengenai masa transisi.

Terkini