JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai tanggal 12 Juni 2026, telah meloloskan persetujuan bagi 664 rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 milik sejumlah perusahaan mineral dan batu bara (minerba).
Di sisi lain, bermacam berkas permohonan sisanya masih diproses dalam fase penilaian berpedoman pada pemenuhan syarat serta kelengkapan berkas yang berlaku.
"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan," jelas Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dikutip dari keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).
Selanjutnya, Tri mengingatkan krusialnya pemenuhan segala aspek kewajiban dan syarat legalitas perizinan bagi setiap pelaku usaha sebelum operasional penambangan dimulai.
Guna menguatkan tata kelola pada sektor minerba, Kementerian ESDM menjamin tiap tahapan legalitas hukum dan pengawasan operasional tambang diselenggarakan lewat sistem yang baku, terukur, serta terkomputerisasi digital.
Dia menegaskan, aktivitas pertambangan tidak boleh dijalankan semata-mata karena telah memegang izin usaha pertambangan (IUP).
Tiap-tiap korporasi pun berkewajiban merancang program kerja yang terukur, memenuhi kriteria teknis, lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta menuntaskan kewajiban setoran negara sebelum mengantongi izin resmi untuk memulai aktivitas produksinya.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri.
Merujuk pada Pasal 111 UU No. 3/2020 perihal Pertambangan Mineral dan batu bara, dokumen RKAB menjadi berkas yang wajib dimiliki oleh para pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK) yang mencakup rancangan kerja operasional tambang, mulai dari sudut pandang tata niaga, teknis, finansial, sampai dengan kelestarian lingkungan.
Berkas RKAB menjadi pedoman korporasi dalam mengoperasikan aktivitas pertambangan di fase eksplorasi, pengerjaan produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga fase pascatambang.
Oleh sebab itu, tiap-tiap pengajuan dokumen RKAB wajib melewati fase penilaian sebelum memperoleh lampu hijau dari pihak otoritas. Seluruh rangkaian pendaftaran, penilaian, hingga penerbitan izin diproses daring secara terpadu lewat sistem informasi MinerbaOne.
Dalam fase penilaian tersebut, Direktorat Jenderal Minerba menjalankan verifikasi terhadap bermacam parameter, di antaranya kelengkapan berkas administrasi dan keabsahan izin, keselarasan rancangan penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), pemenuhan komitmen lingkungan hidup termasuk dana jaminan reklamasi, parameter keselamatan kerja pertambangan, serta kesiapan finansial korporasi dalam melunasi kewajiban setoran bagi negara.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” jelas Tri.
Regulasi terkait RKAB ini diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 serta Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025. Seluruh penyerahan berkas RKAB pun dilaksanakan secara elektronik menggunakan sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai perwujudan digitalisasi manajemen minerba.
Melalui regulasi anyar ini, format matriks RKAB dipangkas menjadi sekadar tiga matriks bagi tahapan eksplorasi serta sepuluh matriks bagi tahapan operasi produksi.
Pemangkasan tersebut diimplementasikan tanpa mengurangi bobot pengawasan terhadap parameter keselamatan kerja tambang, penyelesaian kewajiban PNBP, pemanfaatan jasa kontraktor pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), hingga komitmen pemulihan lahan pascatambang (reklamasi).
“Matriks lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan”, lanjutnya.
Sementara itu, untuk pelaku usaha yang berkas RKAB-nya dinilai masih memerlukan penyempurnaan, pihak otoritas membuka ruang untuk merapikan kembali dokumen tersebut berlandaskan ketentuan yang ada.
“Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.