Komnas Perempuan Dorong Percepatan Implementasi UU TPKS di Daerah

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46:31 WIB
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya usaha mempercepat penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di wilayah daerah.

"Perlu upaya percepatan untuk implementasi Undang-undang TPKS, terutama di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Usaha ini mendesak, ujarnya, sebab sampai saat ini masih terdapat kesenjangan akses layanan di daerah, khususnya pada mutu layanan perlindungan perempuan.

Pihaknya pun menyoroti sejumlah daerah di Indonesia yang saat ini tidak lagi memperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), yang mengakibatkan fasilitas visum bagi perempuan korban kekerasan menjadi berbayar.

"DAK terkait dengan visum itu pada beberapa daerah sudah dicabut, sehingga visum untuk korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga seksual, itu tidak mendapatkan layanan yang komprehensif bahkan menjadi berbayar," kata Maria Ulfah Anshor.

Ia memaparkan masih adanya masalah perkawinan anak, kekerasan domestik, serta keberagaman sosial dan hukum, yang memicu tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan perlindungan perempuan serta koordinasi antar sektor perlu terus ditingkatkan.

"Koordinasi lintas sektor juga penting ke depan untuk diperkuat, dan juga penguatan kebijakan perlindungan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Terkini