Komnas HAM Sarankan Program MBG Prioritaskan Wilayah Sasar 3T dan 3B

Senin, 15 Juni 2026 | 20:01:01 WIB
Ilustrasi program MBG. [Foto: via Kompas.com]

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi agar realisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendahulukan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah-wilayah dengan angka kerentanan tengkes (stunting) yang masih tinggi.

"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Frasa 3T merujuk pada area tertinggal, terdepan, dan terluar. Sementara itu, 3B merupakan kelompok ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), serta anak di bawah usia lima tahun (balita).

Dirinya menyampaikan bahwa temuan pemantauan di lapangan memperlihatkan beberapa kawasan yang semestinya menjadi target utama program rupanya belum terjangkau secara menyeluruh.

"Kalau untuk wilayah 3T, beberapa wilayah yang kami kunjungi kemarin berada di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di perbatasan Kabupaten Sanggau, yaitu Entikong dan sekitarnya. Nah, di sana ada beberapa titik dengan angka stunting yang tinggi," kata Uli.

Berdasarkan penuturan Uli, beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebetulnya sudah mulai beroperasi di area perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut. Meski begitu, jumlah ketersediaannya dirasa masih jauh dari target pemenuhan yang telah dirancang sebelumnya.

"Ada, ada yang sudah beroperasi. Namun, dari titik-titik yang telah ditentukan, belum semuanya beroperasi. Ada 102 titik, kalau tidak salah, di wilayah perbatasan tersebut. Yang sudah beroperasi masih di bawah 10 titik, kalau tidak salah," ujarnya.

Ia memandang bahwa langkah percepatan jalannya program MBG memerlukan jalinan koordinasi yang jauh lebih kokoh antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pihak pemerintah daerah. 

Sebab, pemerintah kabupaten pun mengemban andil dalam menyiapkan lahan guna pendirian bangunan SPPG sebagaimana tertuang di Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2026.

"Jadi, di sana juga perlu koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Karena berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2026, pemerintah kabupaten juga memiliki peran dalam penyediaan lahan untuk SPPG. Nah, ini membutuhkan koordinasi yang baik antara BGN dengan pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi," katanya.

Komnas HAM turut mendorong agar basis data mengenai kerentanan stunting dijadikan sebagai fondasi utama dalam memetakan daerah prioritas yang berhak menerima manfaat MBG. 

Menurut pandangan Uli, area 3T serta daerah yang dikategorikan masuk dalam desil 1 hingga 4 semestinya memperoleh atensi khusus karena mengantongi derajat kerentanan yang terhitung lebih tinggi.

"Kami merekomendasikan agar wilayah-wilayah 3T dan wilayah desil 1 sampai 4 yang masuk kategori berisiko atau rentan stunting menjadi prioritas. Kami merekomendasikan agar di wilayah-wilayah tersebut tersedia SPPG. Tenu dengan tata kelola yang baik," ujarnya.

Komnas HAM berpendapat bahwa pelaksanaan MBG yang digulirkan secara serentak menyasar seluruh murid sekolah dan kelompok rentan justru menyimpan risiko membuat jalannya program menjadi tidak tepat sasaran. 

Oleh karena itu, program dipandang bakal membuahkan hasil lebih efektif bilamana dikonsentrasikan pada lapisan masyarakat yang betul-betul paling membutuhkan bantuan tersebut.

"Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi," kata Uli.

Peran BGN dinilai terlalu luas

Bukan sekadar menitikberatkan pada sasaran program, Komnas HAM juga melayangkan kritik terhadap tata kelola manajemen pelaksanaan MBG. 

Instansi ini menilai fungsi BGN saat ini masih terlampau luas lantaran berperan sekaligus sebagai pembuat regulasi (regulator) dan juga eksekutor di lapangan, sehingga lini pengawasan menjadi kurang berjalan maksimal.

Komnas HAM pun mendapati adanya ketidakjelasan perihal pembagian porsi wewenang antarlembaga serta masih minimnya sinergi koordinasi antara BGN dengan pihak pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Di sisi lain, perputaran roda program MBG dinilai belum sepenuhnya berkiblat pada pemenuhan aspek kebutuhan gizi para penerima manfaat. 

Agenda program tersebut dirasa masih lebih condong mengedepankan kuantitas atau jumlah total penerima ketimbang mutu kualitas asupan makanan yang disuguhkan.

"Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat," ujar Uli.

Terkini